Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Ibu Melahirkan

TOPMETRO.NEWS – Ratusan warga Kecamatan Medan Kota mengikuti sosialisasi Perda Kesehatan Ibu, Bayi, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (Kibbla) yang dilaksanakan anggota DPRD Medan, Hendra DS dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi Perda Kota Medan tahun 2009-2016 di Jalan Air Bersih, kemarin siang.

Menurut Hendra, dengan sosialisasi perangkat hukum tersebut pihaknya berharap masyarakat bisa memahami dengan baik sekaligus mengimplementasikannya guna bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

Dijelaskan Sekretaris Fraksi Hanura Medan itu, disebutkan jika selama ini produk perangkat hukum daerah Medan banyak tidak diketahui dan dipahami warga kota Medan.

Akibatnya, warga tidak tahu apa yang mesti dilakukannya ketika mendapatkan masalah yang dihadapinya.

“Perda itu jangan sampai sekadar hiasan kertas saja. Buat apa dibuat susah-susah kalau pada akhirnya akan dibiarkan dan tidak digunakan, ” sebutnya.

Disebutkan, dalam Perda No. 6 Tentang KIBBLA itu yakni pada Bab III pasal 9 huruf (b)  disebutkan penyedia jasa pelayanan kesehatan memiliki kewajiban mengutamakan pelayanan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa menanyakan status ekonomi dan jaminan uang muka.

Masih dalam pasal 9 itu, sambungnya disebutkan juga bagi fasilitas swasta yang melayani KIBBLA sebagaimana dimaksud poin b akan mendapatkan pergantian biaya dari pemerintah Daerah jika dinyatakan tidak mampu.

” Jadi, dalam Perda tersebut secara jelas diatur bahwa masyarakat dapat menuntut jika ada penyedia jasa pelayanan kesehatan yang menolak ibu yang hamil dari keluarga miskin untuk melahirkan di Rumah Sakit, ” sebutnya.

Oleh karena itu, lanjutnya bilamana masyarakat terutama ibu hamil yang mau melahirkan di rumah sakit mendapatkan penolakan dari rumah sakit dapat melaporkan hal tersebut kepada Dinas Kesehatan ( Dinkes) Medan.

“Dan bagi penyelenggara pelayanan kesehatan yang menolak ibu yang ingin melahirkan dalam kondisi darurat dapat dicabut izin praktik fasilitas kesehatan , “sebutnya.

Sambung politisi Hanura itu, dalam perda itu juga menyebutkan bahwa Perda KIBBLA merupakan kebutuhan masyarakat Kota Medan. Perda ini dinilainya sebuah kebutuhan bagi masyarakat.

Apalagi, terkait anggaran pelayanan KIBBLA pemerintah daerah telah alokasikan anggaran untuk kesehatan sebesar 15 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD).

” Jadi , secara tegas dalam Perda itu bahwa tidak ada alasan bagi penyedia pelayanan kesehatan menolak ibu hamil yang akan melahirkam di rumah sakit.Jika itu terjadi maka masyarakat bisa melakukan gugatan secara pidana rumah sakit itu, ” pungkasnya.( TM/04)

Related posts

Leave a Comment