topmetro.news – Deni (21), terdakwa kurir 1.000 ekstasi, warga Desa Sei Apung Jaya Dusun V, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dituntut 13 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (12/3/2020). Selain itu JPU Lince Rosmini juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan) enam bulan kurungan. Dari fakta-fakta…
Read MoreTag: ekstasi
Produksi 220 Butir Ekstasi, Ho Cum Lim Divonis 16 Tahun Penjara
topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah tanpa hak memproduksi narkotika Golongan I jenis ekstasi, Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim (33), warga Jalan Perjuangan, Dusun III, RT 002/001, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang divonis pidana 16 tahun penjara, Rabu (4/3/2020), di Ruang Cakra 5 PN Medan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp2 miliar. Subsidair (dengan ketentuan…
Read MoreSebelumnya Divonis 20 Tahun, Terdakwa Kurir Sabu M Ridwan Kembali Dituntut
topmetro.news – Sebelumnya pernah divonis 20 tahun penjara, M Ridwan (32) kembali disidangkan di pengadilan yang sama yakni PN Medan. Dakwaan juga sama, yaitu tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I. Bedanya, walau barang buktinya (BB) sudah tidak ada lagi, berkas perkara perantara jual beli narkoba Golongan I oleh warga Dusun I Desa Sei Serima Kecamatan Bandar Khalipah,…
Read MoreKurir 45 Kg Sabu, 40.000 Ekstasi dan 6 Kg Keytamin, A Upek Dihukum Mati
topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah dalam permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) sabu seberat 45 kg dan 40 ribu pil ekstasi serta 6 kg keytamin dari Dumai ke Medan, A Upek (35), Kamis petang (26/9/2019), terkena vonis pidana mati dalam persidangan di Ruang Cakra 5 PN Medan. Terdakwa Tanpa PH Sebelum membacakan putusan, majelis hakim diketuai Erintuah…
Read MoreTerdakwa Kurir 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Dituntut Pidana Mati
topmetro.news – Aupek (38), terdakwa perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 45 kg dan 40.000 butir pil ekstasi, Kamis (12/9/2019), di Ruang sidang Cakra 5 PN Medan dituntut hukuman mati. Penuntut umum dari Kejari Medan Jacky Situmorang SH dalam materi tuntutannya menyatakan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri warga Jalan Dermaga Darat Purnama Dumai Barat,…
Read MoreKurir 55 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Jaringan Internasional Divonis Mati
topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir sabu 55 kg dan 10.000 butir pil ekstasi, Hendri Yosa alias Hendri, Rabu (11/9’2019) di Ruang Cakra 4 PN Medan dijatuhi vonis pidana mati. Terdakwa juga diduga terlibat dalam jaringan internasional. Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban SH dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum Henny Meirita SH. Sebab…
Read MorePemilik Bahan Pembuatan Pil Ekstasi Divonis 17 Tahun Penjara
topmtero.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi, Muhammad Rahmat alias Robert Bin Lim Asiu (36), Kamis (15/8/2019), di Ruang Cakra 6 PN Medan, diganjar pidana 17 tahun penjara. Selain itu majelis hakim diketuai Richard Silalahi SH juga membebani terdakwa denda sebesar Rp1 miliar. Subsider (dengan…
Read MoreKurir 50 Butir Ekstasi Dituntut 11 Tahun Penjara
topmetro.news – Dede Syafrizal Lubis (38), terdakwa kurir ekstasi 50 butir, akhirnya dituntut pidana 11 tahun penjara dalam sidang lanjutan, Rabu (14/8/2019), di Ruang Cakra 4 PN Medan. Selain itu Penuntut Umum Rahmi Safrina SH MH juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman) 6 bulan penjara. Fakta Persidangan Dari fakta-fakta terungkap…
Read MoreKurir 55 Kg Sabu dan 10.00 Pil Ekstasi Akhirnya Dituntut Pidana Mati
topmetro.news – Terdakwa kurir sabu 55 kg dan 10.000 pil ekstasi, Hendri Yosa (29), akhirnya terkena tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum Henny Meirita SH. Tuntutan itu dibacakan pada sidang lanjutan, Selasa (14/8/2019), di PN Medan. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Henny didampingi Sarona Silalahi SH berkeyakinan unsur pidana Pasal 114 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah…
Read MoreMeresahkan, 2 Pengedar 420 Butir Ekstasi dari Medan ke Siantar Dihukum 13 Tahun
topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah, dua pengedar ekstasi sebanyak 420 butir dari Kota Medan ke Pematang Siantar, Rabu (7/8/2019), di Ruang Cakra 3 PN Medan, akhirnya dipidana masing-masing 13 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Juliandi (26), warga Jalan Medan Km 10,5 Lingkungan VIII, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan rekannya Sudra Eryanto (41), warga Jalan Durian Raya Kecamatan Siantar, Kabupaten…
Read More