3 Petinggi Bitcoin Buron, ini Alasan Penundaan Pembacaan Tuntutan 2 Terdakwa Pekerjanya

Penuntutan kedua terdakwa pekerja pada PT Comodo Metic Decentralized (CMD) -populer disebut: pengelola Bitcoin- atas nama Pantas Eliakim Tampubolon (56) selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi (31) selaku Koordinator Listrik PT CMD (berkas penuntutan terpisah), ditunda.

topmetro.news – Penuntutan kedua terdakwa pekerja pada PT Comodo Metic Decentralized (CMD) -populer disebut: pengelola Bitcoin- atas nama Pantas Eliakim Tampubolon (56) selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi (31) selaku Koordinator Listrik PT CMD (berkas penuntutan terpisah), ditunda. “Izin Yang Mulia. Mohon waktu seminggu untuk pembacaan tuntutan kedua terdakwa,” kata anggota Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari)…

Read More

Saksi Kunci Mantan Kapolres Tobasa Kombes Pol (Purn) Jidin gak Kunjung Dihadirkan di Perkara Pencurian Arus Bitcoin

Saksi kunci dalam perkara pencurian arus oleh PT Comodo Metic Decentralized (CMD) -populer disebut: pengelola Bitcoin- atas nama mantan Kapolres Toba Samosir (Tobasa) Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian hingga, Senin (20/5/2024), gak bisa dihadirkan di PN Medan.

topmetro.news – Saksi kunci dalam perkara pencurian arus oleh PT Comodo Metic Decentralized (CMD) -populer disebut: pengelola Bitcoin- atas nama mantan Kapolres Toba Samosir (Tobasa) Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian hingga, Senin (20/5/2024), gak bisa dihadirkan di PN Medan. Dalam perkara pencurian arus yang merugikan negara dalam hal ini PT PLN Sumut mencapai Rp20 miliar tersebut hanya dua pekerja yang…

Read More

Sempat Tertunda Lebih 24 Jam, Akhirnya Sarah Dibebaskan dari Rutan Perempuan Tanjung Gusta

Tangisan haru keluarga akhirnya pecah saat Sarah Dwi Victori Bangun menginjakkan kaki keluar dari pintu Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, Sabtu (27/4/2024), sekitar pukul 19.10 WIB.

topmetro.news – Tangisan haru keluarga akhirnya pecah saat Sarah Dwi Victori Bangun menginjakkan kaki keluar dari pintu Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, Sabtu (27/4/2024), sekitar pukul 19.10 WIB. Pembebasan Sarah ini wajib dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan putusan bebas PN Medan Nomor: 193/Pid.B/2024/PN.Mdn tertanggal 26 April 2024. Pembebasan Sarah Dwi Victori Bangun ini sempat terkendala dan…

Read More

Tok…!! Sarah Divonis Hakim Bebas Murni, Tapi Masih Mendekam di Rutan

Sarah Dwi Victori Bangun, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait tudingan telah memalsukan dan menggadaikan satu unit mobil Fortuner yang dilaporkan bibinya Meily Menda Bangun selaku Kuasa Korban Pelapor Radumalem Sinuraya, akhirnya divonis bebas dari segala tuntutan (onslah van alle rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim PN Medan, Jumat (26/4/2024).

topmetro.news – Sarah Dwi Victori Bangun, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait tudingan telah memalsukan dan menggadaikan satu unit mobil Fortuner yang dilaporkan bibinya Meily Menda Bangun selaku Kuasa Korban Pelapor Radumalem Sinuraya, akhirnya divonis bebas dari segala tuntutan (onslah van alle rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim PN Medan, Jumat (26/4/2024).…

Read More

Sidang Dugaan Pemalsuan Kwitansi Jual Beli Mobil, Kuasa Korban Mohon Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa

Persidangan Perkara Nomor: 193/Pid B/2024/PN Mdn kasus dugaan pemalsuan kwitansi surat jual beli mobil Toyota Fortuner di PN Kelas I-A Khusus Medan dengan terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun atas laporan bibi kandungnya, Meily Menda Bangun selaku kuasa pelapor korban Radumalem Sinuraya (nenek terdakwa sekaligus ibu pelapor), berlangsung, Senin (25/3/2025) kemarin.

topmetro.news – Persidangan Perkara Nomor: 193/Pid B/2024/PN Mdn kasus dugaan pemalsuan kwitansi surat jual beli mobil Toyota Fortuner di PN Kelas I-A Khusus Medan dengan terdakwa Sarah Dwi Victori Bangun atas laporan bibi kandungnya, Meily Menda Bangun selaku kuasa pelapor korban Radumalem Sinuraya (nenek terdakwa sekaligus ibu pelapor), berlangsung, Senin (25/3/2025) kemarin. Ada yang aneh dalam persidangan tersebut. Pasalnya, kendati…

Read More

Terbukti Bersalah, Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan, Denda Rp500 Juta

Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (5/3/2024), di Cakra 3 PN Medan diganjar 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara.

topmetro.news – Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (5/3/2024), di Cakra 3 PN Medan divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara. Selain itu majelis hakim diketuai Dr Fahren juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan…

Read More

JPU: Postingan Boasa Soal ‘Modus Cari Cuan’ tak Bisa Dibuktikan di Persidangan

JPU pada Kejari Medan, AP Frianto, menyebutkan, bahwa postingan Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak soal 'modus cari cuan', tidak bisa dibuktikan di persidangan.

topmetro.news – JPU pada Kejari Medan, AP Frianto, menyebutkan, bahwa postingan Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak soal ‘modus cari cuan’, tidak bisa dibuktikan di persidangan. Hal itu disampaikan AP Frianto saat menyampaikan replik atau tanggapan atas pledoi (pembelaan) Boasa Simanjuntak, terdakwa perkara Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) maupun penasihat hukumnya (PH), Kamis (22/2/2024), di Cakra 3 PN Medan. “Postingan…

Read More

Postingan di TikTok Timbulkan Keresahan, Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (15/2/2024), di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.

topmetro.news – Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (15/2/2024), di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara. Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar ganti dengan pidana…

Read More

Ini ‘Tanggal Main’ Sidang Perkara Gratifikasi Komisioner Bawaslu Kota Medan dan Rekannya

perkara suap (gratifikasi) terdakwa Azlansyah Hasibuan, salah seorang komisioner (nonaktif-red) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap

topmetro.news – Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo diinformasikan telah mengunjuk formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkara suap (gratifikasi) terdakwa Azlansyah Hasibuan, salah seorang komisioner (nonaktif-red) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap. Hal itu dikatakan Ketua PN Medan melalui Humas II Soniady Sadarisman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis siang tadi (15/2/2024). “Pimpinan…

Read More

Hakim Tipikor Medan Tegur Wartawan Ambil Foto Sidang Mantan Sekda Nias, Ada Apa?

Majelis hakim tipikor diketuai Nelson Panjaitan yang menyidangkan perkara mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias Junius Ndraha alias Ama Ellen, Senin siang (5/2/2024), tiba-tiba menegur wartawan saat mau mengambil foto persidangan.

topmetro.news – Tidak seperti persidangan perkara-perkara tindak pidana korupsi (tipikor) lainnya. Majelis hakim tipikor diketuai Nelson Panjaitan yang menyidangkan perkara mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias Junius Ndraha alias Ama Ellen, Senin siang (5/2/2024), tiba-tiba menegur wartawan saat mau mengambil foto persidangan. Di dua menit pertama memasuki ruangan sidang, giliran terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan mantan Sekretaris…

Read More