Ujaran Kebencian #2019GantiPresiden: Oknum Dosen USU Dihukum Percobaan

oknum dosen usu

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ujaran kebencian di halaman akun Facebook-nya (FB), oknum dosen USU Medan Himma Dewiyana Lubis (45) hanya divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Serta denda Rp10 juta subsidair (bila denda tidak dibayar akan menjalani pidana tambahan) tiga bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Riana Pohan SH…

Read More

Dua Bulan Tertunda, Oknum Dosen USU Dituntut Setahun Penjara

ujaran kebencian

topmetro.news – Setelah sempat tertunda dua bulan, oknum dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Medan Himma Dewiyana Lubis (45), Senin (22/4/2019), di Ruang Cakra 3 PN Medan, akhirnya dituntut pidana 1 tahun penjara. Hal ini terkait postingannya di media sosial (medsos) FB mengandung ujaran kebencian. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum dari Kejatisu Tiorida Juliana Hutagaol SH meyakini unsur pidana…

Read More

Sidang Ujaran Kebencian, Hakim ‘Protes’ Wartawan Ambil Foto

ujaran kebencian

topmetro.news – Tidak seperti biasanya, majelis hakim diketuai Riana Pohan SH yang menangani sidang ujaran kebencian #GantiPresiden dengan terdakwa Himma Dewiyana Lubis alias Himma ST MHum, salah seorang dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan dalam sidang lanjutan Senin (4/3/2019), ‘protes’ terhadap awak media cetak maupun elektronik. “Bapak dari mana? Tolong ya supaya izin dulu kepada majelis hakim. Karena ada…

Read More

Poldasu Ringkus Bombay, Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

pelaku-ujaran-kebencian

Topmetro.News – Poldasu melalui Ditreskrimsus meringkus Bombay, alias Faisal Abdi alias FA pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Batak. Dia tak berkutik ditangkap saat petugas mengamankannya di rumah mertuanya di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Komplek PTPN 2 Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Setelah diadukan ke Poldasu beberapa waktu lalu, pelaku ujaran kebencian itu sempat ‘menghilang’ dan dicari beberapa pekan hingga pelaku…

Read More

Diduga Menyebarkan Ujaran Kebencian, Pria 22 Tahun Ditangkap Polres Deli Serdang

ujaran kebencian

Topmetro News – Diduga menyebarkan ujaran kebencian, F berusia berkisar 22 tahun, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Satreskrim Polres Deli Serdang yang bekerja sama dengan unitreskrim Polsek Tanjung Morawa, pada Senin (21/5/2018) kemarin. Informasi yang dihimpun, F seorang pria masih berstatus pelajar ini ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melanggar tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa…

Read More

Polres Simalungun Tangkap Satpam Penebar Ujaran Kebencian

penebar-ujaran-kebencian

Topmetro.News – Polres Simalungun meringkus seorang pria di Serbelawan berinisial AAD, Kamis (17/5/2018). Pasalnya dirinya diduga terlibat dalam kasus penebar ujaran kebencian. Penangkapan oknum oknum Satpam Bank Sumut dimaksud diperkuat setelah di akun facebooknya ditemukan tulisan “Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu.” Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dalam paparannya di Mapolda Sumut, Minggu…

Read More

AKBP Roberto Pasaribu: Arseto Tersangka Ujaran Kebencian Langsung Ditahan

Tersangka ujaran kebencian

Topmetro.news – Tersangka ujaran kebencian, Arseto resmi jadi tersangka. Selanjutnya tersangka penghina presiden itu ‘menginap’ di sel Polda Metro Jaya. Penahanannya terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam media sosial (medsos). “Iya, sudah kami tahan tadi pagi,” kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, Kamis (29/3/2018). Kendati begitu AKBP Roberto Pasaribu tidak menjelaskan rinci alasan…

Read More

Buat Ujaran Kebencian di FB, Pria Ini Diringkus Polisi

ujaran kebencian

topmetro.news – Gara-gara membuat ujaran kebencian di media sosial (Medsos) facebook, Darwin alias Win (18) ditangkap petugas gabungan Ditkrimsus Polda Sumut dengan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat (23/2/2018). Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ditangkap di rumahnya di Jalan Suasa, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Informasi diperoleh menyebutkan, tersangka sebelumnya mengumbar kebencian melalui jejaring sosial facebook. Lantas,…

Read More