Pengacara Terdakwa Kasus Cabul di Toba Bilang Begini

Pengacara Terdakwa Kasus Cabul

topmetro.news – Pengacara terdakwa kasus cabul yang dituduhkan kepada Dongan Torang Pangaribuan (Kepala Desa Sitoluama) Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba menyebutkan dari awal penyidikan hingga penetapannya sebagai tersangka, plus tuntutan hukum yang dijatuhkan terhadap kliennya penuh rekayasa dan skenario.

Hal itu disampaikan Jahiras Manurung bersama Zulvan Iskandar selaku kuasa hukum terdakwa, Dongan Torang Pangaribuan saat jumpa pers dengan wartawan usai persidangan dengan agenda pembacaan pledoi nota pembelaan di depan kantor PN.Kelas II Balige, Selasa (22/9/2020).

Menurut kedua kuasa hukum terdakwa, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan dua alat bukti ditambah dengan bukti lapor sesuai Pasal 1 ayat 27 KUHP.

“Saksi mestinya melihat, mendengar dan mengalami atas apa yang disaksikan. Terkait kasus pencabulan yang disangkakan terhadap terdakwa Dongan Torang Pangaribuan kami melihat dan menganalisa penuh dengan rekayasa,” kata kedua pengacara itu.

Pasalnya, dari kesaksian adik korban yang berusia 14 tahun saat di BAP, menyaksikan terdakwa mencabuli kakaknya S (korban) pada hari, Jumat 18 Oktober 2019 sekira pukul 12,00 – 13.00 WIB, namun keterangan itu bertolak belakang saat fakta di persidangan, dimana keterangan dari adIk korban itu menyebutkan dia melihat terdakwa Dongan Torang Pangaribuan di waktu yang bersamaan yakni pukul 12.00 -13.00 wib tanggal dan hari yang sama, datang ke rumah korban bersama tiga orang rekannya dari Del, untuk keperluan perbaikan air minum.

”Jadi saat kapan terdakwa melakukan pencabulan?” katanya bernada tanya.

Hal itu disampaikan kedua pengacara itu, seraya menyebutkan Penyidik Polres Toba Samosir hanya dengan durasi waktu 4 jam saja dapat melengkapi berkas BAP penyidikan yang berisi pelaporan dan penetapan terdakwa, hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balige.

“Kami juga menemukan fakta-fakta di persidangan banyak perbedaan termasuk penyitaan barang bukti,” tambah Jahiras.

“Selama ini kami menghormati institusi kepolisian sebagai penyidik dan Kejaksaan Negeri Toba samosir, namun kami tidak akan tinggal diam, sebab kami menemukan beberapa bahan yang yang menjadi pertimbangan buat kami untuk membongkar proses penyidikan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan,” ujar Zulvan.

Terkait jadwal persidangan hari ini dengan agenda pembacaan pledoi nota pembelaan, turut dilampirkan surat pernyataan pihak keluarga korban terkait proses upaya hukum damai atas kasus ini.

Dalam surat pernyataan yang diperbuat keluarga korban, disana jelas diuraikan bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi dan terdakwa Dongan Torang Pangaribuan tidak pernah melakukan perbuatan pencabulan, melainkan skenario oleh oknum yang menjegalnya untuk ikut pencalonan dalam pemilihan kepala desa saat itu.

“Bukti surat itu jelas ada dan kami meyakini ada hubungannya dengan bukti surat lainnya,” terangnya.

Selanjutnya, kedua pengacara itu mengkritik Lembaga KPAI.

“Sejak awal mereka ada dan datang mengawal kasus ini, tapi kenapa saat seperti ini mereka tidak ada?”

BACA SELENGKAPNYA | Arist Merdeka Sirait: Kejari Tobasa ‘Masuk Angin’!

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, pelaku cabul dibebaskan, bikin Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait berang. Tak pelak lagi, lembaga ini menyoroti kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa, Robinson Sitorus, lantaran diduga seorang pelaku cabul dibebaskan.

Informasi yang berkembang di daerah ini, Kejari Tobasa disebut-sebut memberhentikan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakoni Torang Pangaribuan terhadap anak dibawah umur inisial NY (15) di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

reporter | dpsilalahi
sumber | mistar

Related posts

Leave a Comment