Kurir Antar Sabu 1,5 Kg ke Polisi Ya ‘Gol’

Kurir antar sabu

TOPMETRO.NEWS – Kurir antar sabu, begitulah Helmi (31) yang tak menyangka ternyata ‘barang’ seberat 1,5 Kg sabu senilai Rp600 juta yang diantarnya kepada pembeli itu ternyata seorang polisi yang menyamar. Tak pelak lagi, sang kurir pengantar sabu yang tinggal di Gang Satria III Desa Bandar Khalifah Tembung itu dibekuk.

Saat diringkus Helmi tak berkutik dan langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang. Begitupun barang bukti 2 bungkus seberat sabu 1,5 Kg dalam plastik kresek hitam diamankan ke markas.

Hasil tangkapan itulah yang dipaparkan Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang, Jumat (2/10/2020).

AKP Ginanjar Fitriadi, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang didampingi Wakasat Iptu Freddy Siagian dan anggota menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini bermula pada, Senin (28/9/2020) sekira pukul 08.00 WIB, petugas menyaru (undercover buy) untuk membeli sabu kepada seseorang berinisial R.

Kemudian anggota bersepakat dengan R di penginapan Halay Inn Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Ketika itu, personel polisi yang menyamar, akan membeli 1,5 Kg sabu seharga Rp600 juta dan akan dibayar setelah sabu diterimanya.

“Kemudian petugas menerima telepon dari R bahwa transaksi bergeser ke seputaran Amplas, dan petugas kita mengikuti arahan tersebut. Gak berapa lama, petugas kita mendapat telepon dari R transaksi bergeser lagi ke Jalan Menteng VII Medan. Pun begitu, petugas tetap mengikuti arahan dari R. Lalu petugas mendapat info mengenai ciri-ciri orang yang akan mengantarkan sabu, dan petugas melihat seseorang yang cocok dengan ciri-ciri yang disampaikan, kemudian menangkap orang tersebut bernama Helmi yang saat itu mengendarai Honda Scoopy BK 5573 AEA,” ujar Ginanjar.

Saat ditangkap, Helmi kemudian digeledah dan ditemukan satu plastik kresek warna pink di dalamnya terdapat satu paket sabu dikemas dalam plastik transparan ditaksir brutonya 1,5 Kg, dibalut dengan dua plastik kresek hitam.

Barbut sabu saat itu digantung di depan sepedamotor yang dikendarainya berikut sebuah Hp merek Hammer.

“Setelah diinterogasi, Helmi mengaku kalau sabu itu berasal dari R dan dirinya hanya disuruh mengantarkan sabu tersebut,” pungkas Ginanjar.

Atas kejadian itu, sambung Ginanjar, tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal pidana 6 tahun maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau pidana mati.

BACA SELENGKAPNYA | Remaja Belasan Tahun Jadi Pengedar Sabu, Diciduk Saat Tunggu Pembeli

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, jadi pengedar sabu, inilah yang dilakoni remaja belasan tahu yang menjalani profesi sebagai pengedar sabu. Pelaku dibekuk Personil Polsek Datuk Bandar Mapolres Tanjungbalai saat digerebek di sebuah rumah yang selama ini diduga sebagai lokasi transaksi barang haram itu.

Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap dua pemain berusia belasan tahun, yakni SA alias Adit (19) dan seorang bocah masih berstatus sebagai pelajar, sebut saja namanya Fulan (17).

reporter | jeremitaran
sumber | mistar

Related posts

Leave a Comment