4 Tersangka 30,2 Kg Sabu Limpahan BNN Masuk Jaringan Antarprovinsi

Empat tersangka sabu

topmetro.news – Empat tersangka tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30,2 kg yang baru pelimpahan oleh BNN Pusat ke Kejari Medan ada dugaan, kuat masuk jaringan antarprovinsi. Informasi lainnya, total tersangkanya sebanyak enam orang.

Hal itu sesuai ungkapan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Pidum Riachad Sihombing saat bersilaturahmi sebagai pejabat baru dengan insan pers, Jumat (16/10/2020).

“Para tersangka diduga masuk jaringan narkotika antarprovinsi. Menurut rencana, penyidik BNN dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas berikut dua tersangka lainnya,” kata Riachad yang saat itu bersama dengan Asintel Bondan Subrata.

Kejari Medan, Rabu (14/10/2020) baru lalu, menerima penyerahan empat tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dari Penyidik BNN Pusat pada Ruang Tahap II Pidum.

Empat Tersangka

Keempat tersangka sabu itu, masing-masing Ahmad Husin Mubarok alias Dul (28) warga Pasuruan Jawa Timur. Hermandiansyah alias Agus alias Baim Bin Suhari (27) warga Sidoarjo Jatim. Martonis alias Toni Bin M Ali Yakub (36) warga Lapang Aceh Utara. Kemudian Mufazzal alias Dan alias Jian (31) asal Aceh Timur.

Sedangkan barang bukti yang diterima berupa narkotika jenis sabu seberat 30,2 Kg yang dimasukkan ke dalam karung berisi 29 bungkus.

Lokasi penangkapan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Tepatnya parkiran Carrefour Plaza Medan Fair pada Sabtu tanggal 27 Juni 2020 lalu.

Jaksa peneliti pada saat proses penyidikan, menurut Kasi Intel Bondan Subrata, berasal dari Jampidum Kejaksaan Agung RI. “Atas penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut para tersangka selanjutnya dititipkan Jaksa Penuntut Umum di Rutan Polrestabes Medan,” terang Bondan.

Saat ini, pihak JPU tengah menyiapkan dakwaan yang akan mereka limpahkan ke PN Medan untuk disidangkan.

Para tersangka terancam pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment