Marak Galian C di Tanjungbalai Diduga Banyak tak Miliki Izin

Aktifitas galian C

topmetro.news – Aktifitas galian C ilegal marak seputar wilayah Kota Tanjungbalai. Salah satunya berada pada Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai dan bahkan sepertinya tak tersentuh oleh hukum.

Aktifitas galian C yang berada di aliran Sei Asahan ada diduga tidak memiliki izin dari Dinas Pertambangan Sumut maupun Pemko Tanjungbalai.

Selain kemungkinan tak berizin, aktifitas itu juga mengakibatkan jalan hasil hibah masyarakat setempat untuk kepentingan warga kelurahan itu menjadi rusak parah. Kondisi seperti kubangan kerbau akibat puluhan truk pengangkut pasir melewati jalan tersebut.

Pantauan awak media ssat berada seputar lokasi, Rabu (27/10/2020), aktifitas galian C ilegal pada tiga lokasi tersebut sedang beroperasi. Operasionalnya menggunakan mesin dan pipa penyedot pasir dari Sei Asahan. Sedangkan alat berat seperti excavator (becho) mereka gunakan sebagai alat pengeruk pasir. Pada lokasi galian C itu, puluhan truk pengangkut pasir terlihat sedang menunggu antrian.

Izin Galian C

Kondisi jalan yang dihibahkan masyarakat untuk kepentingan umum, kini dalam keadaan rusak parah | topmetro.news

Salah seorang operator becho mengatakan bahwa aktifitas galian C itu telah beroperasi selama satu tahun. Serta menurutnya, tidak memiliki izin operasional dari pemerintah. Sementara untuk harga per truknya Rp90.000.

“Kegiatan galian C ini sudah satu tahun beroperasi Bang. Dan sepengetahuan saya tidak memiliki izin,” ungkapnya ke media.

Lanjut operator becho itu, pemilik galian C tersebut berinisial AN, RD, sedangkan PA ini merupakan warga Tanjungbalai.

Plh Camat Datuk Bandar Timur Zulpikar, menjawab pertanyaan wartawan melalui ponselnya menyampaikan, kegiatan galian C dalam wilayahnya itu tidak memiliki izin. Pihaknya mengakui bahwa aktiitas galian C itu telah beroperasi selama satu tahun. Pihak kecamatan sudah selalu mengingatkan, namun tetap beroperasi.

Demikian halnya Lurah Bunga Tanjung M Syahnil. Menjawab pertanyaan via ponsel mengakui bahwa operasional galian C tersebut tidak mengantongi izin operasional dari instansi terkait. “Kegiatan galian tersebut sudah sering kami ingatkan bersama Babinsa kelurahan ini agar mengurus izin galian. Namun tidak mereka hiraukan dan tetap beroperasi. Bahkan masyarakat juga sudah resah akan aktifitas tersebut,” pungkasnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment