Lagi Terdakwa Narkotika Tersenyum Hampa Divonis Mati, Terbukti Jadi Kurir 240 Kg Ganja

vonis mati di PN

topmetro.news – Lagi terdakwa penyalahgunaan narkotika tersenyum hampa setelah terkena tuntutan pidana mati. Yang kemudian berakhir dengan vonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan.

Pantauan awak media, akhir Oktober 2019 lalu, Joni Iskandar (30), juga pernah menunjukkan pemandangan tidak biasa. Yakni tawa hampa usai menerima vonis mati. Joni Iskandar adalah satu dari tiga terdakwa kurir 33 kg narkotika Golongan I jenis sabu, yang akhirnya menerima vonis mati dari majelis hakim dengan ketua, Syafril Batubara.

Sementara dari Cakra 2 PN Medan, Rabu (10/3/2021), majelis hakim juga dengan ketua Syafril Batubara, dalam amar putusannya menyatakan, tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa Muhammad Ricky Nasution aloas Kibo (47).

Warga Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pun menerima vonis pidana mati.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Buha Reo Saragi. Fakta-fakta terungkap di persidangan pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Yakni tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 240 kg. Vonis pidana maksimal tersebut sesuai dengan tuntutan JPU alias conform.

Bedanya, terdakwa yang mengikuti persidangan secara video conference tidak lagi tersenyum seperti sehari sebelumnya, usai mendengarkan amar tuntutan pidana mati.

“Pikir-pikir Yang Mulia. Kami akan konsultasi dulu dengan klien kami,” kata Tita Rismawati selaku penasihat hujum (PH) terdakwa.

Informasi Ganja

Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas informasi yang mereka peroleh dari masyarakat. Yakni dengan mendatangi rumah terdakwa Kibo, Jumat (15/5/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Kemudian polisi langsung masuk ke rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan. Lalu polisi menemukan 240 bungkus masing-masing seberat satu kg per bungkus dari dalam kamar terdakwa,

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kg-nya dan menurut rencana akan dijual kembali.

Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta barang bukti (BB) ke Mapolrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment