Jabatan Presiden Diusulkan 3 Periode, Jokowi-SBY Bisa Maju di Pilpres 2024

masa jabatan presiden

topmetro.news – Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan amendemen UUD 1945. Tujuannya untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Tujuannya, kata dia, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mencalonkan lagi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

“Amendemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode bagi presiden yang sudah terpilih dua kali. Agar Jokowi dan SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024,” cuit Arief Poyuono di lini masa akun Twitternya, @bumnbersatu, Sabtu (13/3/2022).

Pengganti Jokowi

Dalam cuitannya itu, Arief Poyuono mengunggah sebuah video di YouTube. Di video YouTube itu, Arief menjelaskan mengapa menginginkan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Pak Jokowi harus diberikan kesempatan lagi untuk maju yang ketiga kalinya. Dan harus kita ubah konstitusinya. Karena sepuluh tahun itu saya pikir enggak cukup bagi dia membangun Indonesia,” kata Arief yang tengah mengenakan batik parang berwarna cokelat putih itu.

BACA | Ketum Partai Demokrat AHY Silaturahmi ke Kediaman Jusuf Kalla

Apalagi, katanya, Indonesia masih mengalami Pandemi Covid-19. “Sepanjang sepengetahuan saya, sampai hari ini dan detik ini belum ada yang bisa menggantikan seorang Jokowi menjadi presiden di Indonesia,” tuturnya.

Sebagaimana pemberitaan, wacana masa jabatan presiden tiga periode ramai muncul di tengah masyarakat. Menurut pendukung wacana tiga periode, masa 10 tahun belum cukup bagi Jokowi untuk membenahi negara ini.

Namun, terkait wacana tiga periode, beberapa waktu lalu, Jokowi sudah menegaskan ketidaksetujuannya.

sumber | suara.com

Related posts

Leave a Comment