Nasabah Teriak-teriak Rugi, ini Tanggapan dari Prudential

PT Prudential Indonesia

topmetro.news – PT Prudential Indonesia akhirnya buka suara terkait dengan pengakuan nasabah yang merasa rugi setelah lebih dari enam tahun bergabung, namun hasil investasi tidak sesuai dengan janji.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan bahwa mantan nasabah yang menyampaikan keluhan dalam hal ini sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Prudential secara lisan dan tertulis mengenai manfaat polis. Kemudian, yang bersangkutan juga telah melakukan pertemuan secara tatap muka dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Prudential Indonesia dalam menyampaikan keluhannya.

“Namun demikian, mantan nasabah tersebut menolak untuk menerima penjelasan mengenai manfaat polis,” ujarnya.

Persetujuan OJK

Ia menambahkan, seluruh produk asuransi yang mereka pasarkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta sudah terdaftar serta dapat persetujuan dari OJK. Dalam hal ini, produk asuransi jiwa tersebut adalah produk asuransi jiwa seumur hidup yang terkait dengan investasi (unit link).

“Produk ini menawarkan dua manfaat utama. Yaitu manfaat perlindungan jiwa dan juga manfaat investasi yang imbal hasil dari investasi tersebut. Yang mengikuti fluktuasi dinamika pasar, dapat dimanfaatkan untuk beragam keperluan pribadi maupun untuk membayarkan premi ketika masa cuti premi,” jelasnya.

Dalam proses pembelian polis, Prudential Indonesia selalu mengedepankan aspek transparansi atas manfaat dari produk. Serta memberikan pemahaman kepada nasabah terkait dengan produk tersebut.

“Kami pastikan bahwa seluruh informasi detail tentang produk asuransi jiwa yang nasabah beli sudah tercantum di dalam polis. Dan pada setiap pembelian polis baru, terdapat masa pembelajaran polis (freelook period) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di mana nasabah dapat mempelajari isi polis mereka,” katanya.

“Jika dalam masa freelook period nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka maka nasabah berhak untuk mengajukan pembatalan polis dan kami akan mengembalikan premi yang telah disetorkan dikurangi dengan biaya administrasi,” imbuhnya.

Nasabah Prudential

Sebelumnya, nasabah Prudential atas nama Maria Trihartati mengaku bahwa telah melakukan mediasi yang melibatkan OJK. Sayangnya, pertemuan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan apa yang ia inginkan.

“Dari OJK Bandar Lampung menarik perwakilan dua orang dari Prudential, AXA Mandiri dan AIA (total enam orang). Tapi intinya mediasi hanya menjelaskan isi polis. Kesalahan fatal saat penjualan agen tidak jujur,” tegasnya.

BACA | Soal Pembatalan Kenaikan Harga BBM, Pertamina Sumbagut Akan Temui Direksi

Ibu rumah tangga asal Bandar Lampung itu mengaku kecewa. Asuransi Prudential yang ia miliki sudah berjalan selama 6,5 tahun. Nyatanya tak memberikan hasil yang sesuai.

“Premi per bulan Rp350 ribu. Uang sudah masuk sekitar Rp27 juta, kembali Rp9,2 juta,” pungkasnya.

sumber | CNBC Indonesia

Related posts

Leave a Comment