14 Mantan Anggota DPRD Sumut Terbukti Terima Suap dari Gatot, 2 Dibui 5 Tahun Lainnya 4 dan 4,5 Tahun

suap mantan Gubsu

topmetro.news – Majelis hakim akhirnya menyatakan ke-14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut Periode 2004-2009 dan 2009-2014, terbukti bersalah menerima suap dari mantan Gubsu dua periode Gatot Pujo Nugroho.

Hal itu terungkap pada sidang Senin petang (12/4/2021), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Dua majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dan Eliwarti dalam.amar putusan yang dibacakan secara maraton menyatakan sependapat dengan tuntutan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Budhi S.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur dakwaan alternatif kedua, pidana Pasal 12 Huruf b jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.

Yakni secara berlanjut memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya alias gratifikasi dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Di antaranya agar para anggota DPRD Sumut dalam rapat paripurna tidak jadi memakzulkan (impeachment) Gatot terhadap LLKPj APBD TA 2012. Serta untuk ‘ketuk palu’ menyetujui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) menjadi APBD TA 2013 dan 2014.

Walau pidana terhadap para terdakwa bervariasi, namun sama-sama kena hukum dengan pidana tambahan. Yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok.

Vonis Beragam

Dua terdakwa di antaranya yakni Ramli dan Syamsul Hilal yang tidak mengakui perbuatannya, dapat vonis lebih berat. Yaitu pidana lima tahun penjara denda Rp500 juta. Subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa Syamsul Hilal kena hukuman tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp477.500.000. Subsidair (dengan ketentuan bila dalam satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Bila terpidana nantinya tidak memiliki harta benda yang mencukupi menutupi sisa UP, maka ganti dengan pidana) satu tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Ramli dapat hukuman membayar denda Rp200 juta. Subsidair tiga bulan kurungan. Serta membayar UP sebesar Rp497.500.000 subsidair (bila satu bulan dan seterusnya, ganti pidana) satu tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Immaneul Tarigan (tengah) saat membacakan vonis terhadap masing-masing terdakwa | topmetro.news

Sementara tujuh terdakwa lainnya masing-masing memperoleh vonis empat tahun penjara. Serta denda Rp200 subsidair dua bulan kurungan.

Bedanya, empat terdakwa yaitu Jamaluddin telah mengembalikan seluruh UP sebesar Rp497.500.000. Lalu, Japorman Saragih (UP Rp427 juta) dan terdakwa Rahmad Pardamean Hasibuan (UP Rp500) juta. Serta terdakwa Layari Sinukaban dengan (UP Rp377.500.000) juga telah melunasinya.

Sedangkan terdakwa lainnya, Robert Nainggolan telah mengembalikan UP melalui rekening KPK sebesar Rp327.500.00 dari Rp427.500.000.

Terdakwa Ahmad Husen Hutagalung dengan UP sebesar Rp752.500.000 kurang Rp100 juta. Kemudian, terdakwa Nurhasanah dengan UP Rp472.500.000 kurang Rp10 juta. Dengan demikian bila dalam satu bulan keempat terdakwa tidak melunasi kekurangan UP masing-masing (dan seterusnya) kena pidana setahun penjara.

Sedangkan lima terdakwa lainnya yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik masing-masing kena pidana 4,5 tahun penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan. Dengan membayar UP bervariasi, namun dengan subsidair (bila dalam 1 bulan dan seterusnya) dapat pidana satu tahun penjara.

Terdakwa Megalia Agustina dengan UP sebesar Rp540.500.000, Ida Budiningsih Rp542.500.000 kurangi Rp15 juta, Mulyani UP Rp452.500.000 kurang Rp20 juta, Sudirman Halawa UP Rp417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP sebesar Rp602.500.000.

Berat dan Ringan

Sedangkan hal memberatkan, para terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut untuk melakukan kejahatan. Bahwa motif yang para terdakwa adalah keinginan untuk memperoleh kekayaan sendiri dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang mereka miliki.

Para terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama.persidangan.

Kejanggalan Sidang

Usai persidangan, Kamaluddin Pane bersama Ranto selaku ketua tim penasihat hukum (PH) 12 terdakwa menegaskan, menghormati putusan ketua majelis hakim. Namun dengan catatan, karena merasa ada kejanggalan.

Sebab di persidangan, JPU pada KPK menyebutkan saksi Syafrida Fitri mengaku ada memberikan uang kepada.sebesar Rp50 juta kepada kliennya, Syamsul Hilal. Namun saksi tersebut tidak pernah hadir di persidangan.

Selain itu pihaknya menilai bahwa fakta yang terungkap di persidangan adalah pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terbukti. Bukan pidana Pasal 12 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan ketua tim JPU pada KPK Budhi S juga mengungkapkan hal serupa tentang menghormati putusan majelis hakim. Pada prinsipnya, katanya, penuntut umum menunggu sikap dari terdakwa maupun tim PH apakah akan melakukan upaya hukum banding.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment