Video tak Pantas Seorang Tiktokers, Sebut Palestina ‘Babi’ Viral di Aceh Singkil

menghina warga Palestina

topmetro.news – Saat ini pengguna media sosial di Aceh Singkil geram atas pernyataan seorang Tiktokers yang mana dalam videonya berdurasi 30 detik menghina warga Palestina itu langsung viral. Dalam video itu ia menyebutkan warga Palestina ‘Babi’.

Ada yang mengatakan wanita dalam video tersebut saat ini bekerja sebagai TKW di Malaysia.

Yang membuat geram masyarakat Aceh Singkil karena diduga pelaku dari daerah tersebut dan dianggap telah membuat banyak orang sakit hati. Beberapa ormas dan masyarakat mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib atas dasar UU ITE.

“Ya. Besok saya akan melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian agar segera diciduk,” ucap Hendra Pohan, salah seorang warga Kecamatan Suro, dengan nada kesal, Selasa (18/5/2021).

Reporter topmetro.news mencoba mencari tahu kebenaran dan asal dari perempuan tersebut. Dan dari sebuah percakapan via WhatsApp yang terbagi dalam grup, terlihat ada seseorang yang kenal dengan pelaku dan sempat memberikan komentar.

“Yang anda lukai itu bukan hanya umat muslim saja mbakk, sudah jelas membela Palestina tidak mesti muslim mbak. Tapi cukup dengan manusia aja mbakk,” ujarnya dalam percakapan tersebut.

Terduga pelaku dalam video tersebut membalas, “Ia mass. Dengan itu tidak tau lagi berbuat apa atas perbuatan saya yang tidak baik mas. Saya benar-benar minta maaf mass,” katanya.

Ngaku di Tapteng

Kemudian lelaki tersebut menimpali, “Alamatnya di mana mbakk. Kita sama-sama kalak Pakpak.” Wanita itu langsung menjawab. “Per Saragih ngo aku,” ujarnya.

Reporter topmetro.news langsung mengkonfirmasi Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani soal video wanita yang menghina warga Palestina itu.

Bupati Tapteng pun meminta maaf soal kabar tersebut. “Sebelumnya saya selaku Bupati Tapteng meminta maaf atas kabar adanya warga Tapteng yang membuat resah dengan pernyataannya di media sosial. Selanjutnya saya mengimbau agar masyarakat Tapteng bijaklah bermedia sosial. Dan akan hal ini saya serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk memproses sesuai dengan peraturan Undang Undang Republik indonesia,” paparnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment