Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PDAM Tirtalihou dan Rumah Direktur Betty Sinaga

Kantor PDAM Tirtalihou

topmetro.news – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirtalihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (1/7/2021), sekira pukul 09.00 WIB.

Selain Kantor PDAM Tirtalihou, para penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Direktur PDAM Tirtalihou Betty Sinaga, yang terletak di Kompleks Pegawai PDAM Tirtalihou, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dan pemungutan liar kepada masyarakat dengan total sambungan sebanyak 4.637 sambungan.

Hal ini sebagaimana kata Kasipenkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian melalui pesan tertulisnya. Bahwa benar saat ini tim penyidik dari Kejatisu melakukan penggeledahan terhadap Kantor PDAM Tirtalihou di Kabupaten Simalungun.

“Hingga saat ini tim penyidik kita masih melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirtalihou dan rumah direkturnya. Ini dilakukan terkait dugaan korupsi sambungan rumah (SR) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan, ada pun dugaan tindak pidana korupsi pada sambungan tersebut terdiri dari 2.637 sambungan rumah (SR) pada tahun 2019. Kemudian sebanyak 2.000 sambungan rumah pada 2018.

Berkas Terkait Perkara

Terkait penggeledahan di dua tempat ini, jelas Sumanggar, adalah untuk mencari dokumen-dokumen yang perlu dalam penyidikan perkara ini. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara ini.

Untuk itu, kata Sumanggar, tim penyidik nantinya akan mendalami sejauh mana peran Direktur PDAM Tirtalihou dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemasangan SR-MBR ini.

Sumanggar juga mengatakan dalam perkara ini, pihak Kejati Sumut belum menetapkan siapa saja tersangkanya. “Belum kita tetapkan tersangkanya. Untuk kerugian negara dalam perkara ini, pihak Kejatisu masih melakukan penghitungan,” jelas Sumanggar.

Total dana hibah dalam pengelolaan PDAM Tirtalihou untuk pemasangan SR-MBR ini, kata Sumanggar, mencapai Rp14 miliar. Yaitu, Rp6 miliar pada tahun 2018. Kemudian Rp8,1 miliar pada tahun 2019.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment