Tiada Maaf, Pria Asal Tuban Kurir 41,8 Kg Sabu Akhirnya Divonis Mati

warga asal Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur (Jatim)

topmetro.news – Tantra Surya Dewangga alias Narji bin Ruddy Arianto, warga asal Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam persidangan secara video call (VC), Rabu (14/7/2021) di Cakra 7 PN Medan akhirnya memperoleh vonis pidana mati.

Majelis hakim dengan ketua Syafril Pardamean Batubara dalam amar putusannya menyatakan, tidak ada (tiada) alasan pemaaf bagi terdakwa yang masih berusia 20 tahun tersebut.

Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 41,8 kg lebih.

Tantra Surya Dewangga alias Narji terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Vonis Conform

Dengan demikian putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya Nurhayati Ulfiah juga menuntut agar terdakwa dapat ganjaran pidana maksimal, mati.

Menjawab pertanyaan Syafril Pardamean Batubara, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) dari Menara Keadilan Sri Wahyuni dan Syarifatah Sembiring maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Pekerjaan Terdakwa

Sementara uraian dalam dakwaan menyebut, terdakwa dapat tawaran pekerjaan dari Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika. Terdakwa kemudian menyanggupinya. Tantra Surya pun ‘dapat bekal’ telepon seluler (ponsel) agar bisa berkomunikasi dengan Pablo (juga DPO), pemilik sabu.

Terdakwa, Jumat (4/9/2020) dihubungi Pablo agar berangkat ke Medan. Setiba di ibukota Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terdakwa pun singgah di Hotel Swiss Bell Inn di Jalan Gajah Mada. Tujuannya, untuk menemui seseorang yang bernama Subiyantoro (DPO).

Sebagaimana informasi dari Pablo, pria baru terdakwa kenal itu nantinya yang akan menyerahkan sabu seberat 41,8 kg lebih tersebut.

Keesokan harinya, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju halaman masjid yang letaknya di berseberangan dengan SMA Unggulan CT Foundation Medan Jalan Veteran. Kemudian bertemu dengan pria suruhan Pablo. Keduanya selanjutnya menerima dua tas berisikan 40 bungkus kristal putih.

Keduanya kemudian membeli tas koper tempat sabu dan menyimpannya sementara waktu di salah satu kamar di Hotel Cordela. Sedangkan terdakwa kembali ke Hotel Swiss Belinn tempat menyimpan 17 bungkus sabu lainnya. Tak lama kemudian terdakwa dapat panggilan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Hadi. Penelepon ini lalu menyuruh terdakwa datang ke Hotel Cordela.

Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, beberapa orang ternyata petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya petugas mensesak terdakwa agar menunjukkan tempat penyimpanan sabu.

Didampingi petugas hotel, tim kepolisian melakukan penggeledahan di kamar 609. Kemudian menemukan tas koper berisi 23 bungkus sabu di bawah tempat tidur. Saat menjalanai interogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik Pablo..

Selanjutnya, terdakwa juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya sebanyak 17 bungkus di kamar 209 di Hotel Swiss Bell Inn.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment