Pembunuhan Berencana Pemilik Kost-kostan, Saksi Suyadi: Acek Berdarah-darah Sempat Sebut Nama Pelaku

perkara pembunuhan berencana

topmetro.news – Giliran Suyadi (37), salah seorang penghuni kamar kost di lantai II di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota dihadirkan JPU pada Kejari Medan sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Djie Gon Gunawan alias Acek (74), pemilik kamar kost-kostan.

“Peristiwa (pembunuhan) itu aku nggak nampak siapa yang pukul Acek. Tapi Acek sempat bilang salah satu pelakunya bernama Paul (terdakwa Faonasekhi Zamago),” urainya menjawab pertanyaan majelis hakim dengan ketua Denny Lumbantobing di Cakra 9 PN Medan, Senin (9/8/2021).

Saksi mengaku spontan turun ke lantai I kamar korban karena mendengar suara orang minta tolong. Acek tampak tergeletak dengan sekujur tubuh berdarah.

“Malam sekitar jam 11.00 WIB sesampai di lantai I, Saya sempat lihat Paul (terdakwa) berdiri di pintu kamar korban. Pakai kaos hitam. Dua lagi nggak nampak. Nggak lama kemudian si Paul langsung keluar dari sekitar kost-kostan,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi menimpali tidak ada melihat batu di sekitar pintu kamar Acek. “Tidak ada Yang Mulia,” katanya datar.

Terdakwa Kabur

Sementara menjawab pertanyaan penasihat hukum (PH) para terdakwa, saksi mengaku sempat ditanyai penyidik dari kepolisian tentang keberadaan keluarga terdakwa Faonasekhi Zamago (Paul) karena sudah keburu melarikan diri.

“Jadi saya, keluarga Acek sama polisi pergi ke arah Simalingkar besoknya. Karena di sana kabarnya abang si Paul tinggal. Paul ketangkap di sana Yang Mulia,” pungkasnya.

Rencana Pembunuhan

Sementara JPU dari Kejari Medan Elisabet Panjaitan dan Nur Fransiska dalam dakwaannya menguraikan, Senin (1/3/2021) terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kost di lantai III. Terdakwa membicarakan bahwa dirinya akan dikeluarkan dari kost-kostan karena belum bayar tiga bulan. Faonasekhi Zamago pun kebingungan mencari uang menutupi sewa kamar kost.

Tunggakan serupa juga terjadi pada terdakwa Bezisokhu Zalukhu. Setahu bagaimana terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua terdakwa lainnya merencanakan pembunuhan korban.

Enam hari kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana, sesuai kesepakatan dengan kedua temannya. Ia pun mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok. Namun saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban.

Terdakwa mengantukkan batu ke kepala bagian belakang korban. Kemudian menyeretnya ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang. Ia naik ke lantai III memanggil kedua terdakwa lainnya dan kembali memukuli kepala dan wajah korban dengan tangan dan batu.

Namun saat mereka masih memegang korban, tiba tiba saksi Alwi datang hendak membeli air minum. Saksi terkejut melihat para terdakwa dan tak jadi membeli. Ketiga terdakwa langsung kabur meninggalkan rumah kost korban.

Tim Satreskrimum Polrestabes Medan berhasil membekuk para terdakwa pada 9 Maret 2021. Ketiganya terancam dengan dakwaan berlapis.

Pertama, pidana Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 170 KUHPidana Ayat (3) KUHPidana. Dan keempat, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment