Khusus Level II dan III, PTM di Sumut Dimulai 1 September

pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas digelar di daerah yang bukan zona merah dan bukan berstatus PPKM level 4.

topmetro.news – Pemerintah Provinsi Sumut memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas digelar di daerah yang bukan zona merah dan bukan berstatus PPKM level 4.

PTM rencananya akan dimulai 1 September. Hal ini diatur oleh Instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/39/INST/2021tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Sumut.

Di Sumut, Kota Medan dan Siantar berstatus daerah PPKM level 4. Sementara Toba dan Simalungun berstatus zona merah.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaifuddin usai rapat virtual bersama kepala daerah terkait persiapan PTM mengungkapkan, pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi berlaku dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dikatakan, untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 4, kegiatan pembelajaran pada jalur formal dan non formal dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

“Untuk kabupaten/kota dengan kriteria Level 3 dan Level 2 kegiatan pembelajaran pada jalur formal nonformal pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak
minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter,” paparnya menjawab wartawan, Senin (30/8/2021).

Kantin Sekolah

Dia mengatakan, meski diperbolehkan menggelar PTM, namun kantin sekolah tidak diperbolehkan untuk dibuka dan peserta didik disarankan membawa makanan dan minuman dari rumah.

Jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam perhari dengan durasi 60 menit. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.

“PTM ini dimulai 1 September. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya dan yang mengikuti PTM terbatas harus memiliki izin dari orang tua,” jelasnya.

Ia kemudian mewanti-wanti kepada satuan pendidikan di daerah zona merah dan PPKM level 4 untuk tidak menggelar PTM terbatas. Apabila nantinya ditemukan, akan ditindak tegas. “PTM terbatasnya akan kita hentikan,” tegasnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment