Sabu 1,8 Kg Disembunyikan di Sepatu, 3 Terdakwa Diduga Terkait Jaringan Antarprovinsi Dibekuk dari Hotel Grand Central

Dua saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan

topmetro.news – Dua saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa peredaran narkotika Golongan I jenis sabu seberat bersih 1,8 kg, Kamis petang (2/9/2021), hadir di Cakra 3 PN Medan.

Ketiga terdakwa asal Provinsi Aceh tersebut diduga kuat terkait jaringan peredaran gelap narkotika antaprovinsi tersebut. Yakni Eko Selamat Riadi 24), warga Jalan Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.

Faisal Suri (21), warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara. Serta Reza Syahputra (21) Jeumpa Glumpang VII Kel. Jeumpa Glumpa VII Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara.

“Kami dekati salah seorang terdakwa yang baru keluar dari pintu (kamar Hotel Grand Central). Makin kencang orang itu (para terdakwa). Apa yang kalian bawa?” urai Petrus Sitepu menjawab pertanyaan penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa.

Saksi dengan tegas menangkis kesan PH seolah mereka arogan dengan asal masuk ke dalam kamar ketiga terdakwa yang nota bene tamu tanpa seizin petugas hotel.

“Waktu itu tidak terpikir lagi minta izin kepada petugas hotel. Takut target operasi kami keburu kabur. Iya Yang Mulia. Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur),” kata rekannya mengiyakan penegasan Hakim Ketua Aimafni Arli mencoba menengahi ‘debat kusir’ antara para saksi dan PH.

Sepatu Terdakwa

Lebih lanjut rekan Petrus menjelaskan, para terdakwa tampak ketakutan saat tim meminta mereka membuka sepatu masing-masing.

“Dari dalam sepatu terdakwa Yang Mulia. Semuanya 22 bungkus plastik tembus pandang berisi serbuk putih. Sabunya mereka dapat dari seseorang bernama Arul. Waktu kami interogasi, salah seorang terdakwa mengaku, ini kali kedua mereka melakukan pengiriman sabu keluar Kota Medan. Yang pertama berhasil,” pungkasnya.

Dalam upaya konfrontir, ketiga terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call (VC) itu pun membenarkan keterangan kedua saksi. Aimafni Arli pun menunda persidangan pekan depan.

Sementara JPU dari Kejari Medan Septian GA Napitupulu dalam dakwaan menguraikan, Senin dini hari (11/1/2021) sekira pukul 04.00 WiB, ketiga terdakwa berhasil dibekuk tidak lama keluar dari hotel kamar 501 di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Mereka dijerat masing-masing dengan pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Pertama, Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment