Menanti Komitmen Kapolda Sumut Terkait Penanganan Laporan Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

dugaan penyekapan dan penganiayaan

topmetro.news – Masih ingat dengan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan pasangan suami istri (pasutri) oknum perwira pertama Polri, AKP PS dan istrinya Ibu Bhayangkari yang juga ASN Dinas Kesehatan Langkat yang berdinas di Puskesmas Selesai, Drln Br S?

Dari perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan secara resmi ke Mapolda Sumut oleh Sahun Br Karo (62) ibu salah satu korban penganiayaan, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/1223/VII/2021/SPKT/POLDA Sumatera Utara, tanggal 30 Juli 2021, ternyata dalam perkembangan kasusnya diduga juga melibatkan oknum Polri lain, berinisial Ad, yang juga disebut-sebut merupakan bagian keluarga terduga pelaku Drln Br S.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan para korban yakni, Susi Susanti PA dan Erpisken Sembiring, di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Rabu (1/9/2021) lalu.

Menurut kuasa hukum pelapor sekaligus saksi korban dari Kantor Hukum Edy Perwira Ginting SH MH & Rekan, Harianto Ginting SH, saat para saksi korban dimintai keterangan oleh penyidik, saksi korban menceritakan semua kejadian dari awal kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut.

“Ternyata, dari hasil pemeriksaan para saksi korban, sejak aksi dugaan penyekapan yang dialami saksi korban Erpisken, oknum polisi yang berinisial Ad, juga disebut-sebut ikut terlibat,” ujar pengacara yang telah mendapatkan sertifikat dalam penanganan dan pelaporan tindak pidana korupsi dari KPK RI, ini kepada topmetro.news, Jumat (5/11/2021).

Menurut Bang Ginting, apa yang dilakukan oknum Polri AKP PS dan istrinya yang juga merupakan Ibu Bhayangkari sekaligus ASN Dinas Kesehatan Langkat yang bertugas di Puskesmas Selesei ini, sangat tidak pantas dilakukan.

“Masalah hutang piutang gak harus diselesaikan dengan upaya penyekapan serta penganiayaan. Sesuai laporan yang telah kami lakukan, para terlapor ini masuk peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 jo 333,” paparnya.

Sampai saat ini, tambah Bang Ginting, pihak korban yang merupakan kliennya, terus mempertanyakan perkembangan penanganan kasus pelaporan mereka. “Artinya, dalam permasalahan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum anggota Polri ini, merupakan upaya menguji komitmen Polri. Khususnya Kapolda Sumut Irjend.Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak, menyikapi permasalahan yang terjadi di jajarannya,” terangnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjend.Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol.Hadi Wahyudi, saat dimintai komentarnya terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan warga Kecamatan Sirapit terkait utang piutang yang diduga melibatkan oknum Polri, melalui layanan WhatsApp, Jumat (5/11/2021) sore, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum kunjung dijawab.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment