Diduga Serobot 7.400 Meter Tanah Miliknya, Jefri Ananta Laporkan Mafia Tanah ke Polisi

Mafia Tanah

topmetro.news – Meski Presiden Jokowi menabuh gendrang perang pemberantasan Mafia Tanah, namun di Kota Medan kebrutalan para mafia ini makin mengganas.

Dengan menggunakan akal bulusnya para Mafia Tanah menyerobot dengan menimbun tanah dan memasang plank penjualan tanah tersebut dengan cara kaplingan terjadi di Jalan Karya Dalam Lingkungan 11 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.

Sebagaimana dituturkan Jefri Ananta (58) Lingkungan 07 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan. Dia mengaku, mengalami penyerobotan tanah oleh mafia dan saat ini telah dilaporkannya ke Polrestabes Medan.

Dijelaskannya, sebagian tanah miliknya Jalan Karya Dalam Medan Helvetia diserobot oleh sekelompok orang yang ditengarai dikoordinir pengusaha Properti Pranovithra alias Haji Tata dengan menimbun lahan sawah itu dan memasangi plank jual beli tanah kaplingan.

Karena Hak Tanahnya diserobot, Jefri Ananta melaporkan Haji T dan kawan-kawan ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor No. STTLP/2503/YAN.2.5/K/XI/2021/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 25 November 2021. “Saya laporkan Haji T dan kawan-kawannya melakukan penyerobotan sebagian tanah saya. Dalam laporan ke polisi mereka saya jerat dengan pelanggaran Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya,” jabar Jefri Ananta.

mafia tanah

Jefri Ananta mengaku memiliki tanah seluas 7.400 Meter Persegi di Jalan Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia dengan surat kepemilikan Surat Pembagian dan Penyerahan Hak Waris tanggal 05 Maret 2013 yang dilegalisasi Notaris Urus Simanullang SH nomor Leg. 930/US/NOT/III/2013 yang diperolehnya dari orangtuanya M.Ridwan Yono sesuai alas hak Surat Surat Ganti Rugi Sebidang Tanah dari Suko Redjo kepada M.Ridwan Yono yang diketahui Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan tanggal 10 September 1963 bertalian dengan Surat Keterangan No: 41/SK/1961 tanggal 15 Mei 1961 yang ditandatangani Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan dan berdasarkan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 3918/8/I/V pt 32 atasnama Suko Redjo yang dikeluarkan Kepala Kantor Reorganisasi Pendudukan Tanah Sumatera Timur Tanah tanggal 20 Januari 1957 yang ditandatangani Dt A Syahmidin.

“Saya memiliki tanah berdasarkan penerimaan hak waris dari orangtua saya dan telah memiliki surat dengan batas-batas tanah, sebelah Utara berbatas dengan Tanah Alm. Hardjo sepanjang 100 Meter, sebelah Timur berbatas dengan Komp.BBPPMVP BBL sepanjang 74 Meter, sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Karya Dalam sepanjang 100 Meter dan sebelah Barat berbatas Komplek Pengadilan Agama sepanjang 74 Meter,” terangnya.

Selanjuntnya, saat akan melakukan pengukuran manual guna mengajukan Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM), Jefri Ananta melihat di tanah miliknya telah ditimbun dan di pasang plank penjualan tanah kaplingan.

“Saat saya akan ajukan SHM, saya melihat lahan saya dipasang plank akan dijual secara kaplingan dan ditimbun. Setelah saya selidiki, yang menimbun dan memasang plank adalah suruhan Haji T maka saya laporkan ke Polrestabes Medan,” tegasnya.

Jefri Ananta mengharapkan, polisi bertindak cepat menindak pelaku penyerobotan tanahnya guna terciptanya kekondusifan dan mencegah gerak para mafia tanah di Kota Medan ini.

Haji Tata saat dikonfimasi wartawan via ponselnya, Sabtu (27/11/2021) mengaku, hanya membantu pemilik tanah menjualkan tanah milik ibu Fitri.

“Saya hanya membantu menjualkan tanah sejak dua bulan. Pemilik tanah adalah Ibu Fitri. Saya hanya bantu bang,” katanya menjawab wartawan.

Sementara, Fitri yang dihubungi, Sabtu (26/11/2021) tidak mengangkat telepon selulernya.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment