Sita 5 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati Dua Bandar Narkoba di Medan

TOPMETRO.NEWS – Petugas Satuan Narkoba Polda Sumut menembak mati dua bandar narkoba saat hendak kabur lewat jalan Tol di daerah Tanjung Mulia, Medan, Sabtu (3/6) malam.

Kedua bandar yang tewas itu atas nama Mahdi alias Panglima Mahdi (43), warga Dusun Kuta Peutek Desa Gureb Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh dan Zahri S (39), warga Kambam, Kecamatan Muara Batu, Aceh.

“Keduanya tewas ditembak anggota kami karena melawan petugas dengan menodongkan pistol,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, di depan kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Minggu (4/6).

Selain menembak mati kedua bandar, polisi juga menangkap tersangka lainnya bernama Ridwan (43), warga Dusun Ingin Jaya, Desa Uram Jalan Kecamatan Banda Alam, Aceh.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 5 kilogram sabu dibungkus dalam kemasan plastik Teh, sepucuk senjata pistol dan satu unit mobil Honda Jazz hitam bernomor polisi BK 38 DI.

Dua orang yang tewas ini menambah daftar panjang bandar narkoba yang ditindak tegas Poldasu. Kapoldasu Rycko mengatakan pihaknya konsisten dan komitmen memberantas narkoba. “Ini bandar yang kedua belas dan tiga belas yang kami tembak mati. Kami sudah nyatakan perang terhadap narkoba. Kalau masih berani dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, silakan. Tapi kami tak segan-segan untuk menembak mati,” tandas Rycko.

“Sehari sebelum mereka membawa narkoba itu ke Medan, kami sudah dapat informasi. Begitu mereka bergerak dari Aceh, kami buntuti. Namun mereka tahu sedang dikejar. Mereka berusaha kabur lewat tol. Kami sergap,” terang Direktur Ditnarkoba Kombes Drs Edi Iswanto.

Selain itu, diawal bulan Juni Direktorat Sat.Narkoba Polda Sumut kembali menembak mati bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan antara Negara yakni Negara Malaysian ke Indonesia.

Tersangka Zahri S (39), warga Kambam, Kecamatan Muara Batu, Aceh tewas ditembak polisi saat akan ditangkap di Jalan Lukman Hakim, Medan saat bersama temannya berinisial MS. Sementara rekannya yang diduga sebagai bandara besarnya sedang dalam pencarian orang (DPO) Polda Sumut yang berinisial SS.

Dari tangan Zahri dan MS polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 Kg Sabu-sabu, 5 unit HP dan 3 unit mobil kijan inova BK 1258 ZM dan mobil sedan merek Honda BK 1414 AB turuut diamankan.

“Kita bekerja selama 2 bulan, untuk tersangka yang berasal dari Aceh kita melakukan mengintaian selama 20 hari,” pungkasnya.(TM/07/12)

Related posts

Leave a Comment