Pasarkan Alat tak Sesuai Standar Bisa Nonton Liga Inggris Lewat Shopee Online, Veronica jadi ‘Pesakitan’

warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara,

topmetro.news – Veronica, warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Kelurahan Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (15/2/2022), jadi ‘pesakitan’ di Cakra 4 PN Medan. Alias tidak ditahan majelis hakim.

Wanita berusia 31 tahun itu menghadapi dakwaan memasarkan alat tidak sesuai standar kepada konsumen melalui aplikasi Shopee online. Sehingga warga bisa menonton siaran pertandingan sepakbola Liga Inggris (Premier League) lewat jaringan internet musim kompetisi 2019/2020, 2020/2021 dan 2021/2022.

Sementara terdakwa Veronica tidak memiliki kerjasama atau tidak memperoleh izin dari PT Global Media Visual (MOLA TV) untuk dapat menayangkan atau menjual Set Top Box/Android Tv Box.

Tapi dengan membeli alat tersebut, warga dapat menikmati siaran pertandingan sepakbola Liga Premier Inggris di tiga musim kompetisi. Baik di wilayah Indonesia maupun Timor Leste;

Akibat perbuatan terdakwa, PT Global Media Visual (MOLA TV) selaku pemilik hak siar Liga Premier Inggris menderita kerugian materil sebesar Rp3.700.000. Kemudian kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.

Monitoring Shopee

JPU dari Kejari Medan dalam dakwaannya menguraikan, Rabu (13/1/2021), sekira pukul 12.36 WIB, saksi Kevin Kristantio sebagai Commercial Field Monitoring (CFM) Officer di PT Global Media Visual sedang melakukan monitoring pada platform e-commerce Shopee.

Kevin melihat iklan yang menjual Android Box (SVI Cloud). Judul iklannya: SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX 9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8, dengan harga jjual Rp1.690.000. Pengiklannya adalah lapak bernama toserbamedan91 di e-commerce Shopee.

Belakangan ketahuan, pemilik akun toserbamedan91 adalah terdakwa yang berdomisili di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan. Ada juga nomor kontak aplikasi WhatsApp (WA) melalui chat Shopee.

Saksi pun membeli satu unit alat yang bisa menonton pertandingan liga lewst internet. Yakni: SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX 9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8 sebesar Rp1.690.000 dengan ongkos kirim Rp 52.000 via transfer Bank BCA total Rp1.742.000 atas nama terdakwa Veronica.

Somasi Terdakwa

Temuan tersebut kemudian saksi laporkan kepada Muhammad Reza Anggakusuma selaku Tim Enforcement & Legal Litigation Officer MOLA TV. Terdakwa juga pernah dapat somasi dari pihak MOLA TV, selaku pemegang lisensi hak siar Liga Premier Inggris.

Berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Heru Yuni Prasetyo, SET TOP BOX SV ICLOUD 3PLUS 8K tanpa tipe yang diperdagangkan Veronica, belum memenuhi standar teknis, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Alat tersebut juga belum terdata dalam database aplikasi e-sertifikasi. Karena belum memiliki sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo.

Terdakwa pun kena jerat dengan dakwaan primair pertama, Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atau primair kedua, Pasal 113 Ayat 3 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta. Subsidair, Pasal 113 Ayat 2 UU Hak cipta.

Majelis hakim dengan ketua Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan, sembari memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa Veronica di persidangan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment