Pengadilan Tinggi Medan: Pengelolaan Yayasan Perguruan HKI Tarutung Dikembalikan kepada Jemaat

Sekelompok orang atau pribadi telah berupaya mengalihkan Yayasan Perguruan HKI Tarutung Kota menjadi milik kelompok keluarga (pribadi).

topmetro.news – Sekelompok orang atau pribadi telah berupaya mengalihkan Yayasan Perguruan HKI Tarutung Kota menjadi milik kelompok keluarga (pribadi). Sementara perguruan itu sudah berdiri hampir seratus tahun.

“Syukurlah. Upaya kelompok orang tersebut ‘patah’ di Pengadilan Negeri Tarutung dan Pengadilan Tinggi Medan. Pengelolaan Yayasan Perguruan HKI Tarutung Kota dikembalikan kepada anggota yang notabene adalah warga jemaat.”

Pernyataan itu disampaikan J Simanjuntak gelar Oppu Rotua (70), warga jemaat HKI Resort Khusus Tarutung Kota kepada topmetro.news, Kamis (3/3/2022).

Bukan Yayasan Keluarga

Oppu Rotua Simanjuntak, putra almarhum MH Pohan, salah seorang ‘voorsitter’ (pendiri Gereja HKI) mengatakan, Perguruan HKI didirikan oleh warga jemaat di atas lahan yang dibeli dari beberapa masyarakat. Bukan dari seorang dan bukan lahan yang dihibahkan dari seseorang.

“Jadi sangat naif bila ada kelompok orang yang mengatakan Yayasan Perguruan HKI Tarutung didirikan oleh satu keluarga,” ujar Simanjuntak.

Ia mengaku merasa bangga kepada tokoh panutan Raja Saul Lumbantobing, sebagai salah seorang tokoh yang sangat berpengaruh di Gereja HKI dan masyaarakat Tarutung. Raja Saul bersama sejumlah tokoh lainnya mendirikan Gereja HKI Tarutung Kota, di antaranya dengan MH Pohan.

“Saya bangga kepada Bapak Raja Saul Lumbantobing yang bersama tokoh lainnya mendirikan Gereja HKI Tarutung Kota. Dan menyusul pendirian Perguruan HKI yang tahun 60-70-an memiliki siswa sampai ribuan orang,” ujar Oppu Rotua Simanjuntak. Ia mengaku menjalani pendidikan SD di Perguruan HKI Bersubsidi tahun 1959 s/d 1964.

Menang di PN Tarutung dan PT Medan

Upaya sekelompok orang untuk mengubah Yayasan Perguruan HKI Tarutung Kota menjadi Yayasan Perguruan HKI Raja Saul Lumbantobing telah mendapat perlawanan hukum dari anggota/warga jemaat.

Kemudian, PN Tarutung telah memenangkan jemaat dengan No. 96/Pdt.G/2022/PN.Trt tertanggal 25 Oktober 2021. Di mana kutipan amar putusannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat (Pdt Harianto Uly Harianja dkk/warga jemaat HKI Tarutung Kota-red.)
  2. Menyatakan pendirian Yayasan Perguruan HKI Raja Saul Lumbantobing tidak sah.
  3. Menghentikan segala aktifitas Yayasan Perguruan HKI Raja Saul Lumbantobing dan dikembalikan kepada seluruh anggota Yayasan Perguruan HKI Tarutung Kota.

Upaya banding sekelompok orang yang ingin mengalihkan yayasan menjadi nama pribadi, telah ‘patah’ pula di Pengadilan Tinggi Medan. Hal itu sebagaimana Relas Pemberitahuan Putusan Banding Kepada Kuasa Terbanding No. 96/Pdt.G/2022/PN.Trt.

Informasi putusan PT Medan itu disampaikan Jurusita PN Tarutung Lamsihar Sianturi pada Hari Selasa tanggal 1 Maret 2022.

Isi keputusan itu antara lain:

  1. Menerima permohonan banding dari para pembanding yang semula tergugat.
  2. Menguatkan Keputusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggaql 25 Oktober 2021 No. 96/Pdt.G/2022/PN.Trt yang dimohonkan banding terebut.
  3. Menghukum para pembanding semula para tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Warga jemaat HKI Resor Khusus Tarutung Kota telah lama menunggu kebenaran ini. Dan mereka pun menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Puji Tuhan. Perjuangan Tim Parartaon telah berhasil pada tahap kedua ini. Kebenaran telah ditegakkan pengadilan,” ujar Oppu Rotua dan berharap dalam waktu dekat akan ada rapat khusus.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment