Polres Langkat Gelar Press Rilis Kasus Perkosaan Bergilir Anak Dibawah Umur

Polres Langkat menggelar 'press rilis' terkait kasus pemerkosaan terhadap Bunga (16) siswi SMA kelas II warga Kecamatan Sawit Sebrang, Langkat, yang terjadi Sabtu (26/2/ 2022) lalu.

topmetro.news – Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, melalui Kabag Sumda sekaligus merangkap Waka Polres Langkat Kompol Waskita S Sari SIK, Kanit PPA Iptu Hj Muliani, dan Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno, menggelar ‘press rilis’ terkait kasus pemerkosaan terhadap Bunga (16) siswi SMA kelas II warga Kecamatan Sawit Sebrang, Langkat, yang terjadi Sabtu (26/2/ 2022) sekira pukul 22.00 WIB lalu.

Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Langkat, Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

Dalam ‘press rilis’ tersebut Kabag Sumda Kompol Waskita memaparkan bahwa beberapa pelaku berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

“Motif kasus ini memang sudah direncanakan oleh para pelaku yang melakukan penjemputan. Sementara satu orang pelaku dewasa berinisial WM (35) warga Dusun Beteng Sari Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, turut melakukan perkosaan saat melintas di lokasi kejadian,” ujarnya.

Kompol Waskita juga memaparkan pasal dan hukuman terhadap para pelaku. “Ketujuh pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Subsi Pasal 28 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini seluruh pelaku sudah menjalani penahanan di RTP Polres Langkat.

Trauma Healing Korban

Terkait penanganan khusus untuk korban selanjutnya, Kompol Waskita mengatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi Kemensos (Dinas Sosial Kabupaten Langkat) Bidang Khusus Perlindungan Anak, untuk memberikan upaya ‘trauma healing’. Yakni proses penyembuhan trauma pascakejadian. Sehingga bisa melanjutkan hidup tanpa harus terbayang-bayang kejadian sebelumnya.

“Hari Rabu (9/3/2022) minggu depan kita juga undang Dinas Pendidikan, Bapas, Kadispora dan pihak-pihak lainnya. Untuk memberikan upaya agar kasus pemerkosaan serupa tidak terjadi lagi khususnya di Kabupaten Langkat,” paparnya.

Kompol Waskita juga mengingatkan agar pihak orangtua serta keluarga selalu berhati-hati. Serta terus memberikan edukasi kepada anak remajanya agar terhindar dari perbuatan atau korban pencabulan.

Ada pun identitas tujuh tersangka yakni, FLG (16) warga Desa Suka Ramai, DP (17) warga Desa Tanjung Selamat, MFA (15) warga Desa Suka Ramai, AP (17) warga Desa Suka Ramai.

Kemudian (YP) warga Desa Suka Ramai, DDL (16) warga Desa Suka Ramai, dan WM (35) warga Dusun Beteng Sari Desa Suka Ramai. Semuanya berada di Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat

Penangkapan tujuh laki-laki biadab itu merupakan hasil laporan keluarga korban yang merasa keberatan. Kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Langkat dengan bukti Laporan Polisi No. LP/ B/219/II/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT/tanggal 27 Februari 2022.

Ada pun kronologis kejadian, Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 22.00 WIB, pelapor yang merupakan keluarga korban, tidak melihat korban duduk di teras rumahnya.

Lalu pelapor melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga namun tidak ada yang melihat keberadaan korban. Kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban namun tidak diangkat sama sekali.

Minta Tolong Jemput

Selanjutnya, Minggu (27/2/2022) pagi sekira pukul 07.00 WIB, teman korban mendatangi pelapor. Selanjutnya memberitahukan bahwa korban berada di Pasar X Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, sedang menangis dan minta tolong jemput.

Mendapat informasi tersebut lalu pelapor menyuruh saksi bernama Sherina Boru Manalu agar menjemput korban. Kemudian, sesampainya di rumah lalu pelapor bertanya kepada korban ke mana perginya tadi malam. Saat itu korban menjawab sembari menangis bahwa korban dijemput oleh Nanda dan Andre dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah ke areal ladang persawitan.

Di tempat tersebut korban mengalami perkosaan oleh kurang lebih tujuh orang secara bergantian oleh terlapor Ferdi Lumban Gaol dan kawan-kawan. Ada dugaan, tersangka yang menjemput korban sudah berencana dan menghubungi teman temannya untuk melakukan pemerkosaan.

Sementara para terduga pelaku tertangkap, Rabu (2/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB di rumahnya masing-masing. Berikut barang bukti berupa lima unit HP android, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis biru BK 5596 PAG, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5846 PAT.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment