Polisi Harus Dalami Pengakuan Tersangka. Teguh Syuhada Lubis: Jangan Berhenti pada Mereka.

Konferensi pers Polda Sumut, Senin sore (14/3/2022), perihal kasus penganiayaan terhadap wartawan, menuai kritik praktisi hukum pidana UMSU, Tegus Syuhada Lubis

topmetro.news – Konferensi pers Polda Sumut, Senin sore (14/3/2022), perihal kasus penganiayaan oleh empat orang, kuat dugaan, suruhan tersangka kasus tambang emas ilegal yang kasusnya mengendap setahun lebih di Polda Sumut terhadap wartawan topmetro.news Jeffry Barata Lubis yang bertugas di Kabupaten Madina, menuai kritik praktisi hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Tegus Syuhada Lubis (foto).

Pengacara muda ini menilai, dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian jangan hanya berhenti dengan empat pelaku yang sudah tertangkap. Sebab ia menilai dalam tindakan oleh keempat pelaku, pasti ada motif dan maksud lain.

“Dalam unsur pidana, pasti ada motif lain. Jangan berhenti dengan pengakuan dari pelaku saja. Polisi harus mendalaminya. Apalagi pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah ada hubungan emosional yang dekat,” ucapnya kepada topmetro.news, Rabu (16/3/2022).

Teguh yang juga dosen Fakultas Hukum menilai, aksi pidana terjadi karena ada hubungan sebab akibat. Dalam hal ini ia menilai tindakan para pelaku belum terbuka sebab akibatnya.

“Ada empat unsur dalam hukum pidana. Pelaku, orang yang menyuruh pelaku atau dalangnya, dan orang-orang yang membantu pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut. Saat ini, pelaku sudah diamankan. Dalami lagi apa kaitannya, sehingga pelaku melakukan aksi sadis seperti itu,” tegasnya.

Ia berharap pihak kepolisian, khususnya pihak Polda Sumatera Utara bisa mengungkap kasus ini secara terang dan tuntas. Hal ini karena akan berdampak pada keamanan dan kenyamanan wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment