Kejari Langkat Berhasil Ringkus Arihta Buronan Kasus Penipuan

DPO terpidana kasus penipuan, Arihta Br Sembiring, yang sempat buron pascaputusan PN Stabat beberapa bulan lalu, akhirnya berhasil diringkus jajaran Pidum dan Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Selasa (29/3/2022) sore.

topmetro.news – DPO terpidana kasus penipuan, Arihta Br Sembiring, yang sempat buron pascaputusan PN Stabat beberapa bulan lalu, akhirnya berhasil diringkus jajaran Pidum dan Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Selasa (29/3/2022) sore.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan SH MH. “Benar Bang. Kita sudah berhasil mengeksekusi terpidana Arihta Br Sembiring, kemarin sore. Penangkapan terpidana dilakukan saat yang bersangkutan terlihat di rumahnya di Kecamatan Serapit,” ujar Kasi Pidum kepada topmetro.news saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Rabu (30/3/2022).

Sementara itu, penasihat hukum dari Putri Andika Sari selaku korban penipuan, Harianto Ginting SH, mengucapkan rasa terimakasihnya kepada jajaran Kejari Langkat yang berhasil menangkap Arihta Br Sembiring.

“Kami sangat berterimakasih kepada Tim Kejaksaan Negeri Langkat yang telah mengeksekusi Arihta. Ini adalah bentuk keadilan bagi klien kami selaku korban penipuan dan penggelapan sehingga harus menanggung kerugian sebesar Rp80 juta. Dan sebenarnya kami tidak ingin ini terjadi. Karena antara klien kami dan terpidana itu masih satu kampung. Paling tidak ini juga menjadi contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dalam bentuk apa pun,” ujar Harianto Ginting.

Menjawab pertanyaan soal langkah-langkah selanjutnya agar uang kliennya bisa kembali, Harianto Ginting mengatakan akan membicarakannya. “Kami akan berdiskusi dengan klien kami untuk langkah selanjutnya, sebagai langkah-langkah hukum dan upaya mengembalikan kerugian klien kami tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Putri Andika Sari melaporkan terdakwa Arihta Br Sembiring yang sama-sama warga Kecamatan Serapit, ke Polres Langkat, dengan Surat Pelaporan Polisi No. 525/IV/2020/SU/LKT Tertanggal 07 Juli 2021.

Arihta Br Sembiring terkena Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp80 juta. Modusnya adalah investasi usaha sawit.

Namun, usaha yang dijanjikan tersebut kepada korban tidak ada alias fiktif, sehingga Arihta divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Stabat selama 1,6 tahun pada 21 Desember 2021 lalu.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment