Dugaan Pungli Dana PIP di Sekolah Nurul Huda Langkat

Dugaan Pungli Dana PIP di Sekolah Nurul Huda Langkat

Topmetro.news – Dugaan pungli dan penilepan dana pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa/i di Sekolah Nurul Huda mulai terkuak. Selain buku tabungan dipegang pihak sekolah, malah sebahagian siswa/i di sekolah tersebut tidak mendapatkan bantuan dana PIP dengan dalih dialihkan.

Sebagaimana diketahui, pada dasarnya proses pengambilan atau pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dilakukan apabila pemegang KIP dapat membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk pemerintah.
Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan apabila peserta didik berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transport lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Di Kuasakan Pihak Sekolah

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada Kepala Sekolah atau Ketua Lembaga juga Bendahara Sekolah atau Bendahara Lembaga.

Selain itu, bank penyalur yang mencairkan dana PIP yang ditunjuk pemerintah diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang PIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B kursus dapat mencarikan dana PIP di BRI. Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencarikan di BNI.

Perlu diketahui bahwa Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bantuan pendidikan secara tunai kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Sesuai dengan jenjang siswa besaran nilai dana yang diberikan untuk siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp 450 ribu per tahun. Siswa SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp 750 ribu per tahun dan siswa SMA/SMK/MA/Paket A akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Namun hal di atas seperti tidak menjadi acuan bagi sekolah SMK Swasta Nurul Huda yang berada di Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Dalam menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), bahkan pihak sekolah seperti membuat aturan sendiri tanpa harus mengindahkan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud.

Seperti yang disampaikan salah seorang wali murid yang ditemui Tim topmetro.news perihal bantuan PIP yang selama ini didapat salah satu anaknya mengatakan dana PIP yang didapat tidak sama seperti sekolah lainnya. “Bahkan ada beberapa siswa yang saya ketahui belum menerima PIP di tahun 2021. Kok bisa begitu ya?” tanyanya sembari minta nama dan identitasnya untuk tidak disebutkan dalam pemberitaan, Selasa (24/5/2022).

Pihak Sekolah

Selain itu, tambah sumber, buku tabungan bagi penerima PIP pihak sekolah yang memegang/menyimpan dan tidak diberikan kepada si penerima bantuan.

“Lalu ada potongan sebesar Rp100 ribu setiap pencairan PIP. Sedangkan untuk sekolah-sekolah lain yang saya tau tidak begitu aturannya. Kalau pun ada, pihak penerima PIP yang memberikan kepada guru atau oprator yang membantu dalam proses pencairan. Itu pun dikasih dengan ikhlas tanpa harus dipatokan harus kasih Rp100 ribu,” ujarnya kesal.

Terpisah, pihak sekolah SMK Nurul Huda melalui Oprator Sekolah bernama Surya saat ditemui tim topmetro.news di ruangan guru, Senin (24/05/2022) menjelaskan, bahwa tidak cairnya dana PIP kepada beberapa siswanya di tahun 2021 dengan dalih si penerima tidak lagi dapatkan bantuan PIP.

“Karena bantuan tersebut dialihkan ke siswa yang belum mendapatkan bantuan PIP alias bergantian,” dalihnya.

Tidak puas dengan jawaban Operator Sekolah tersebut, kemudian Tim topmetro.news mencoba bertemu kepala sekolah SMK. Untuk mempertanyakan tentang bantuan yang tidak terealisasi kepada beberapa siswa penerima bantuan PIP di tahun 2021.

Namun pihak Operator Sekolah mengatakan bahwa Kepala Sekolah lagi keluar dan tidak dapat ditemui.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment