Warga Silimahuta Ditangkap Polisi Jual Togel

Warga Nagori Bandar Saribu Suka Dame, Kecamatan Pematang Silimahuta, Simalungun ditangkap personil Jahtanras Polres Simalungun, Senin (23/5/2022), karena menjual judi tebak angka

topmetro.news – BS (45), warga Nagori Bandar Saribu Suka Dame, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun ditangkap personil Jahtanras Polres Simalungun, Senin (23/5/2022), pukul 21.00 WIB. Ia ketahuan menjual judi tebak angka jenis Kim Hongkong.

Dalam keterangannya Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH membenarkan adanya penangkapan oleh personil Jahtanras Polres Simalungun.

Menurut Kasat, penangkapan ini bermula atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebut maraknya perjudian di wilayah tersebut.

“Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat terkait maraknya perjudian di wilayah Kecamatan Silimahuta. Kemudian saya memerintahkan anggota yang dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Bayu Mahardhika untuk melakukan penyelidikan,” ucap Kasat, Rabu (25/5/2022).

Tak butuh waktu lama, setiba di lokasi, personil melakukan pemeriksaan di sebuah warung yang berada di Nagori Bandar Saribu Suka Dame. Hasil pemeriksaan berhasil mengamankan terduga pelaku BS berikut barang bukti.

Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku antara lain, 1 buah blok notes yang berisikan angka tebakan judi Kim Hongkong. Terdapat juga 1 rekapan berisi angka judi Kim Hongkong. Kemudian ada 1 buah buku Tafsir Mimpi. Serta sejumlah uang yang menurut dugaan, hasil transaksi judi Kim Hongkong sebanyak Rp155.000.

Dalam interogasi yang oleh personil di lokasi, BS mengaku bahwa ia menyetorkannya kepada seseorang warga di Saribudolok. Namun hasil pengembangan polisi belum berhasil mengamankan pelaku tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Satreskrim Polres Simalungun guna penyidikan,” ucap Kasat Aribowo.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment