Sat Reskrim Polres Madina Paparkan 4 Kasus Perjudian dan 4 Kasus Pencurian

Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal (Madina) melalui Kesatuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) melakukan pemaparan 8 kasus tindak pidana kriminal yang telah ditangani, Senin (5/9/2022).

topmetro.news – Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal (Madina) melalui Kesatuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) melakukan pemaparan 8 kasus tindak pidana kriminal yang telah ditangani, Senin (5/9/2022).

Dalam pemaparan itu, sesuai rilis yang disampaikan Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS SIK melalui Kabag Ops Kompol M Rusli, ada 4 kasus pencurian dan 4 kasus perjudian.

Saat menyampaikan rilis tersebut, Kabag Ops juga menekankan bahwa Polres Madina tetap terus berusaha memberantas kasus- kasus perjudian di Kabupaten Madina. Dan hal itu dibuktikan dengan telah diamankannya 5 tersangka di empat lokasi yang berbeda.

“Sesuai instruksi Kapolri, kami tetap berkomitmen dalam pemberantasan kasus judi, apapun kasus judinya. Hanya saja, sebelum dilakukan penindakan, terlebih dahulu kami mensosialisasikan permasalahan judi ini ke masyarakat,” ungkapnya.

Di sela paparan itu, Kabag Ops juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Madina untuk tetap memberikan laporan, baik ke tingkat polsek maupun polres, jika ditemukan adanya lokasi perjudian di daerahnya. Hal ini dikarenakan tanpa laporan dari masyarakat, maka pihak kepolisian akan sulit memberantas perjudian di Madina.

“Masyarakat dan polisi harus saling bersinergi. Jika mengetahui lokasi perjudian, laporkan. Kami akan segera ambil tindakan,” tegasnya

Bahaya Perjudian

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto. Bahwa, sebelum dilakukan penindakan. Pihaknya, serta seluruh jajaran polsek di Kabupaten Madina, jauh hari sudah melakukan sosialisasi tentang bahaya perjudian.

“Jauh hari sudah kita lakukan sosialisasi, bahkan sebelum adanya instruksi Kapolri. Kawan-kawan boleh cek ke polsek atau kanit-kanit reskrim di polsek-polsek. Kami mengambil tindakan setelah orang yang kita nasehati itu tetap lakukan kasus perjudian,” tegasnya.

Ditambahkannya, khusus untuk kasus perjudian, pihak reskrim tidak akan memberikan ampun terhadap pelaku, jika pelaku perjudian sudah menjadi target operasi. Sebab, sebelumnya sudah diberikan nasehat.

“Kasih poin dulu, apabila udah dinasehati, tetap juga main judi baru kita tindak. Bahkan, jika nanti dalam sidik kita terdapat nama-nama bandar besarnya kita akan kejar,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Kota Siantar tersebut.

Dalam paparan itu, terdapat 11 tersangka dari delapan kasus yang telah diungkap oleh Satreskrim Polres Madina dari beberapa tempat di Kabupaten Madina.

Dan dari 11 tersangka tersebut, 5 tersangka untuk kasus perjudian. Kemudian 6 tersangka untuk kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian bongkar rumah kosong.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment