Abaikan Surat Camat Sunggal, Pemilik Bangunan ini ‘Kebal’ Hukum…? Kadis Perkim: Akan Dilakukan Penyegelan

Pemilik bangunan bermasalah di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal ini, sepertinya 'kebal hukum' sehingga terkesan meremehkan Camat Medan.

topmetro.news – Pemilik bangunan bermasalah di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal ini, sepertinya ‘kebal hukum’ sehingga terkesan meremehkan Camat Medan.

Pasalnya, sebagaimana pengakuan Camat Medan Sunggal T Chairuniza, bahwa pihak kecamatan ternyata sudah berulangkali menyurati pemilik bangunan tersebut. Namun, sebagaimana pengakuan masyarakat juga, bahwa proses pembangunan terus berlanjut.

“Kecamatan sdh menyurati perkim dan pemilik bangunan,” sebut T Chairuniza kepada topmetro.news, kemarin.

Bahkan ia menyebut, bahwa sejak camat sebelum dirinya pun, sudah bolak-balik menyurati pemilik bangunan. “Krn saya sj baru sebuoan (sebulan-red) di mdn sunggal. Dan dari camat2 terdahulu sdh bulak balik di surati kpd pemilik bangunan dan satpol pp,” jelasnya.

Terkait surat yang sudah mereka layangkan itu, T Chairuniza mengaku mempunyai arsipnya. “Kecamatan jg pnya arsip klw mmg sdh menyurati pihak terkait. Makanya salah bahasanya klw pihak kecamatan yg di evaluasi,” katanya.

Hanya Berani Rubuhkan Posko?

Cerita soal bangunan bermasalah yang tetap tegak berdiri di tengah giatnya Wali Kota Medan Bobby Nasution menertibkan bangunan bermasalah, ternyata mengusik warga yang di daerahnya pernah ada pembongkaran bangunan.

Salah satunya warga Kecamatan Medan Labuhan mengaku Rahman, yang menyaksikan sendiri, bagaimana Satpol PP merubuhkan posko OKP di lingkungannya.

Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan ini mengaku salut dengan ketegasan Wali Kota soal penertiban bangunan bermasalah. “Hanya saja kita kan jadi bertanya-tanya. Apa hanya selevel posko saja yang bisa mereka rubuhkan? Soalnya sebagaimana berita yang rame saat ini, ada bangunan di Jalan Gagak Hitam, katanya juga menyalahi aturan. Kenapa tidak tidak ikut dirubuhkan?” tanyanya.

“Apalagi seperti ada dalam berita, bahwa pihak kecamatan sudah berganti camat dan sudah beberapa kali menyurati pemilik bangunan. Ada apa?” masih tanyanya.

Oleh karena itu, pria mengaku pedagang ini berharap, agar aparat Pemko Medan tidak berlaku diskriminatif soal penertiban. Langkah tegas Wali Kota Medan, menurutnya, agan tercemar, apabila ada hal-hal seperti ini di lapangan.

“Jangan pula nanti kami masyarakat ini jadi menilai, bahwa Pemko Medan hanya berani merubuhkan posko,” tandasnya.

Berita sebelumnya, Kadis Perkim Kota Medan Ir H Endar Sutan Lubis mengatakan, akan menindaklanjutinya bersama Satpol PP. “Itu sdh pernah ditindak oleh Satpol PP dan jika kegiatan pembangunan msh berlanjut akan kita tindak lanjuti bersama Satpol PP,” katanya kepada topmetro, Senin (19/9).

Saat wartawan bertanya, bukan kah bangunan itu harus bongkar habis, Endar kembali menyebut akan menindak dan menyegel. “Jika sdh ditindak bangunan msh berlanjut akan dilakukan penyegelan,” tulisnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment