Kapolres Simalungun Klarifikasi Soal Pemberitaan Penyekapan dan Penganiayaan di Mess PT KINRA

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH membantah tegas adanya oknum polisi dan POM bersama Asmen Keamanan PT Industri Nusantara (KINRA) melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap dua warga di Mess PT KINRA Jalan Mayang Sei Mangke Kabupaten Simalungun.

topmetro.news – Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH membantah tegas adanya oknum polisi dan POM bersama Asmen Keamanan PT Industri Nusantara (KINRA) melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap dua warga di Mess PT KINRA Jalan Mayang Sei Mangke Kabupaten Simalungun.

Bantahan ini terkait pemberitaan penyekapan dan penganiayaan yang jadi pemberitaan beberapa media online.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan interogasi mendalam terhadap kedua warga itu, tidak ada penyekapan dan penganiayaan di Mess PT KINRA,” ucap AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, Rabu malam (12/10/2022), sekira pukul 20.00 WIB.

Saat menggelar klarifikasi kepada wartawan di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun Kompleks Aspol, Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar itu, turut mendampingi, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi SH.

Kapolres membenarkan bahwa sekuriti mengajak kedua warga itu, Elwal Dani Lubis (42) dan Doni Andika Siregar (32), untuk meminta klarifikasi terkait pencurian pagar. Dalam bentuk proses klarifikasi, kedua warga tersebut diberlakukan dengan baik, diberikan makan dan minum, merokok. Serta bisa melakukan kegiatan aktivitas selama proses klarifikasi tersebut.

Selanjutnya kedua warga tersebut mengakui melakukan pencurian pagar dari lokasi PT KINRA. Atas pengakuan itu, esok pagi harinya, kedua warga tersebut diserahkan ke Polsek Bosar Maligas untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sesuai Perpol, pihak Polsek Bosar Maligas coba memfasilitasi secara damai. Dua hari kemudian kedua warga dan pelapor dari PT KINRA sudah melakukan proses perdamaian secara tertulis. Sehingga kedua warga itu memperoleh penangguhan penahanan.

Restorative Justice

Selama proses klarifikasi, katanya, kedua warga dapat perlakuan baik, sebagaimana manusia atau orang. “Kedua warga secara jujur mengaku bahwa mereka yang mengambil pagar milik PT KINRA. Sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak. Dan kedua warga ini berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga dituangkan secara tertulis untuk penyelesaian perkara secara mekanisme restorative justice,” jelas Kapolres.

Untuk itu AKBP Ronald mengatakan, dengan adanya restorative justice, maka pihaknya sudah memberhentikan penyidikan pencurian pagar PT KINRA. “Penyidikan pencurian pagar PT KINRA sudah kita hentikan atau SP3. Kami meminta supaya kedua warga itu tidak lagi mengulangi perbuatannya,” pungkas Kapolres Simalungun.

Sementara itu, Doni Andika Siregar, salah satu pelaku yang hadir membenarkan, tidak ada penyekapan dan penganiayaan saat proses klarifikasi kejadian pencurian pagar PT KINRA. “Tidak betul pemberitaan itu. Kami justeru dapat perlakuan baik. Kami terimakasih kepada Polsek Bosar Maligas telah memfasilitasi kami berdamai dengan pihak PT KINRA,” katanya bersama temannya Elwal Dani Lubis.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment