Diduga Plagiasi, LSM FS AKP Laporkan Oknum Dosen USI ke Polisi

Ketua Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS AKP) Ali Yusuf Siregar secara tegas menolak segala tindak kecurangan yang terjadi di kalangan para petinggi universitas. Mereka khawatir, kecurangan-kecurangan seperti itu akan mencoreng marwah universitas.

topmetro.news – Ketua Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS AKP) Ali Yusuf Siregar secara tegas menolak segala tindak kecurangan yang terjadi di kalangan para petinggi universitas. Mereka khawatir, kecurangan-kecurangan seperti itu akan mencoreng marwah universitas.

Pernyataan ini muncul, menanggapi kabar adanya plagiasi karya ilmiah yang membuat gejolak di kalangan mahasiswa USI. Informasi beredar, ada oknum dosen Universitas Simalungun (USI) yang melakukan dugaan plagiasi jurnal karya ilmiah.

“Kami dari Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS AKP) telah mengirimkan pengaduan secara tertulis melalui surat kepada Polres Pematang Siantar terkait dengan dugaan terjadinya tindakan plagiatisme berupa jurnal karya ilmiah oleh oknum dosen inisial SED,” ucap Ali Yusuf, Jumat (2/12/2022).

Mahasiswa Fakultas Ekonomi USI itu menyebut, tidak layak dan tidak pantas seorang pengajar/pendidik melakukan perbuatan curang dengan melakukan plagiasi hasil karya orang lain demi kepentingan pribadi.

“Hal ini tentu sangat disayangkan. Bahwa seorang dosen yang sejatinya dapat memberikan contoh yang baik pada mahasiswa tentang nilai kejujuran, moral, etika, dan keilmuan pada dunia pendidikan, malah mencorengnya dengan menjiplak hasil karya dan penelitian orang lain,” tegasnya.

“Maka setelah kami lakukan kajian, hal ini tidak hanya merupakan tindakan pelanggaran etika dan moral intelektual. Tapi juga sudah merupakan pelanggaran hukum dan perundang-undangan tentang sistim pendidikan nasional dan hak cipta. Yang mana pelakunya dapat dijatuhi hukuman,” terangnya.

Menurutnya, kasus dugaan plagiasi ini tidak bisa didiami begitu saja dan harus ditindak tegas oleh pihak berwajib. Sehingga tidak terulang kembali kejadian serupa di masa depan. Ali berjanji akan mengawal kasus ini hingga akhir. Dan memastikan bahwa terduga pelaku plagiasi segera menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

Sidang Internal

Sementara, Ketua Tim Pencari Fakta Universitas Simalungun Maria Purba menerangkan, bahwa kasus soal dugaan plagiasi karya ilmiah oleh oknum dosen itu, sudah menjalani sidang di internal senat universitas.

“Awalnya Pak Benteng membuat surat keberatan ke Senat USI Bulan November 2021 terkait hasil penelitiannya Ibu SED. Kemudian, disepakati senat membentuk tim pencari fakta. Dan kita panggil mereka untuk mencari data,” sebut Maria, di Kampus USI, Sabtu (3/12/2022), pukul 11.20 WIB.

Ia menyebutkan, dalam pertemuan itu, SED membawa berkas hasil penelitian. Namun tidak bisa membuktikan bahkan memperlihatkan surat pengantar penelitian dari kampus. Setelah serangkaian tanya jawab, karena tidak dapat membuktikan, SED mengakui bahwa hasil jurnal ia ambil dari perpustakaan dengan kertas berwarna kuning.

Sebelumnya sudah kesepakatan dalam berita acara dan SED mengakui jurnal itu miliknya Benteng. “Dan Pak Benteng sudah menggunakan jurnal tersebut untuk jabatan fungsional dosen menjadi asisten ahli. Sementara SED menggunakan jurnal tersebut untuk mengambil jabatan rektor kepala. Itulah inti isi berita acara tersebut,” katanya.

Lanjut Maria, kurang lebih dari dua hari kemudian, SED membuat surat ke tim pencari fakta, meminta agar meninjau ulang berita acara yang telah ia tandatangani. SED berdalih, bahwa pada saat itu dalam keadaan tertekan.

Kendati demikian, Maria selaku ketua tim pencari fakta mengatakan sesuai dengan surat tim pencari fakta, laporan surat tersebut sudah sampai ke Ditjen Dikti. “Saya sudah melaporakan kebeberapa pihak seperti LLDikti Wilayah I dan Kementerian Pendidikan. Ini masih proses laporannya dan kita masih menunggu tindaklanjutnya,” beber Maria.

Menurutnya, meskipun kedua belah pihak (SED dan Benteng) sudah bertemu, namun kemungkinan besar kasusnya tetap berlanjut. “Meskipun sudah bertemu, karena ini persoaalan kampus (menjaga marwah) tapi kan kasusnya tetap lanjut. Untuk persoalan pelaporan, ada hal-hal tertentu dalam kasus tindak pidana delik aduan dan harus korban yang melapor. Namun, karena ini sifatnya hukum publik, maka siapa pun bisa saja melaporkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Menghindar

Sebelumnya, SED selaku dosen di Universitas Simalungun sudah pernah dikonformasi soal tudingan tersebut. Namun yang bersangkutan saat itu terkesan menghindar.

“Lewat WA saja ya. Saya tdk ada tanggapan utk itu ya tks,” jawabnya singkat lewat pesan WhatsApp, Selasa (15/11/2022) lalu, pukul 1.15 WIB.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment