Terlibat Komplotan Curanmor, Dua Pelaku Dilumpuhkan Pakai Timah Panas

TOPMETRO.NEWS – Kandas sudah perjalanan kawanan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), setelah timah panas personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembus kaki kedua tersangka.

Kedua tersangka adalah Fendri Maruli Tua Siregar (37) warga Jalan Sei Mencirim (Residivis) dan Suparman Tanjung (45) warga Jalan Darussalam, Medan. Berdasarkan laporan korban Dra Asnia Relfrida Tambunnan (50) PNS, yang tinggal di Jalan HM Joni Gang Maksur, Kecamatan Medan Area dengan LP/715 / V /2017 SU Polrestabes Medan/sektor Medan Baru.

Korban mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 2013 BK 4029 AEC saat korban sedang memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir Bimbel Kuwantum Kolage di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru pada Sabtu (13/5) bulan lalu, sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, setelah menerima laporkan dari korban kemudian personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan lidik terhadap para tersangka.

Beruntung, pada Rabu (28/6) kemarin, sekira pukul 12.30 WIB pihak Polsek Medan Baru menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka Fendri sedang berada di Jalan D.I Panjaitan.

Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Medan Baru langsung bergerak cepat menuju ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka Fendri.

Setelah mengamankan tersangka Fendri, lanjut Hendra sedangkan tersangka Suparman Tanjung diamankan saat sedang berjalan kaki menuju toilet Wong Solo. Setelah mengamankan kedua tersangka lalu dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang digunakan tersangka ketika beraksi.

“Kedua tersangka berusaha melarikan diri saat diminta untuk mencari barang bukti yang digunakan tersangka ketika beraksi. Tiba-tiba kedua tersangka melakukan perlawanan hingga petugas kita memberikan tembakan peringatan keudara, namun kedua tersangka tetap saja tidak mengindahkannya. Dengan tindakan tegas dan terukur akhirnya kedua tersangka berhasil di lumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas,” jelas Kompol Hendra, Kamis (29/6) malam.

Setelah di proses secara marathon akhirnya kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan aksinya sebanyak 17 kali, di wilayah hukum Polsek Medan Baru kedua tersangka beraksi sebanyak 14 kali dan diwilkum Polsek Deli Tua sebanyak 2 kali, dan diwilayah Polsek Sunggal sebanyak 1 kali.

“Sepeda motor hasil curiannya di jual ke penadah seharga Rp1.5 juta,” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah baju yang di beli tersangka dari hasil penjualan sepeda motor yang telah di curi, 1 unit sepeda motor Honda Supra yang di gunakan kedua tersangka untuk melakukan aksinya dan 1 buah kunci T.

Lebih lanjut, setelah mengamankan kedua tersangka Fendri Maruli Tua Siregar dan Suparman Tanjung, personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru pengembangan dan kembali meringkus Hengki alias Jimmi alias Aseng (19) warga Jalan Selam No.81, Kecamatan Medan Denai ini dari rumahnya.

“Saat ini kita masih melakukan lidik terhadap penadahnya yang menrupakan seorang oknum TNI dan tersangka lainnya,” pungkas Hendra.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment