Ferdy Sambo Jika Dihukum Mati, Bongkar Skandal Perwira Polri

Jika dihukum mati

TOPMETRO.NEWS – Jika dihukum mati, Ferdy Sambo akan bereaksi keras membongkar ‘penyakit’  para perwira Polri. Namun ini bakal terjadi kalau eks Kadiv Propam Polri itu divonis mati.

Begitu respons Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Ferdy Sambo merupakan perwira polisi yang disegani saat dulu berdinas, terutama saat jabatannya jadi Kadiv ‘Polisinya Polisi’.

Jika Ferdy Sambo dihukum mati terkait kasus tewasnya Brigadir Joshua, maka Sambo akan melawan dan kemungkinan akan membuka tabir dugaan pelanggaran perwira Polri lainnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ferdy Sambo akan melawan sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya dan mengantarnya sampai ke meja hijau.

“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya,” kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

“Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras,” katanya.

Perwira Polisi yang Disegani

Sugeng mengakui, Sambo saat berstatus anggota Polri merupakan perwira kepolisian yang disegani.

Sebagai Kadiv Propam Polri, telah membuat dirinya terkenal karena membongkar sejumlah kasus, terutama skandal yang melibatkan kepolisian.

Salah satu kasus yang ditangani Sambo terkait skandal tambang ilegal yang menyeret seorang perwira tinggi Polri.

Sosok perwira yang dimaksud, kata Sugeng, terdapat dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal Ismail Bolong, yakni Komjen Agus Andrianto yang kini menjabat Kabareskrim.

Sebelum kasus pembunuhan Yosua mencuat, Sambo pernah membongkar skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan Agus Andrianto.

Sambo mendapatkan informasi perihal keterlibatan Agus melalui Ismail Bolong.

Ismail diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Agus pada Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp 2 miliar per bulan.

Pesimis, Sambo Dihukum Mati

Selain itu, Ismail Bolong juga disebut tiga kali mengguyurkan dana ke jajaran Bareskrim Polri, pada Oktober hingga Desember 2021 senilai Rp 3 miliar.

“Dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan,” papar Sugeng.

Meski begitu, Sugeng memprediksi Ferdy Sambo tak akan divonis mati.

Sebab, adanya disparitas pemberian sanksi kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Disparitas sanksi adalah pemberian sanksi yang berbeda dalam satu perkara yang sama, itu tidak boleh terlalu jauh,” ucap Sugeng.

Keempat terdakwa lain dalam kasus ini mendapat tuntutan hukuman bervariasi, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mendapat tuntutan 12 tahun penjara, Putri Candrawathi mendapat 8 tahun, Ricky Rizal Wibowo mendapat 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun.

TOPIK SERUPA | Sambo Membela Diri: ”Sadis, Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah”

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya Sambo membela diri dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo mengaku resah usai dituduh secara bertubi-tubi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia merasa tuduhan itu sudah menyasarnya sejak awal perkara ini, bahkan sejak ia masih belum berstatus sebagai tersangka.

asl1

Related posts

Leave a Comment