Buntut Pegawai Lapas Rudapaksa, Puluhan Perempuan akan Gelar Aksi di LP Kelas IIA Binjai

Buntut Pegawai Lapas Rudapaksa Seorang Wanita, Puluhan Perempuan akan Gelar Aksi di LP Kelas IIA Binjai

topmetro.news  –  Seorang pegawai Lapas Kelas IIA Binjai berinisial SS yang diduga telah melakukan asusila merudapaksa seorang perempuan berinisial IN (23) berbuntut panjang.

Tidak cukup dengan melaporkan terduga pelaku SS ke Polres Binjai, tapi kasus ini menarik simpati para kaum perempuan di Kota Binjai. Sehingga puluhan perempuan yang terdiri dari berbagai latar belakang sosial dengan menamakan Gabungan Wanita Anti Mokondo akan berkumpul serta melakukan aksi solidaritas di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Binjai pada Rabu (22/2/2023) besok.

Informasi yang diterima Topmetro dari Harianto Ginting AMd SH dan Rekan selaku Penasihat Hukum (PH) korban IN mengatakan bahwa aksi solidaritas tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral sesama perempuan agar kaum laki-laki apalagi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara sebagai Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) di bawah KEMENKUMHAM yang notabene sebagai Abdi Hukum, Pembina Narapidana dan Pengayom Masyarakat ini tidak memandang rendah moral dan pribadi kaum perempuan.

Selain itu, tambah pengacara yang akrab dipanggil Bang Ginting ini, aksi yang dilakukan tersebut bertujuan agar Polisi (penyidik Polres Binjai) segera menindaklanjuti laporan yang sudah dilaporkan dengan Nomor: STTLP/ 36/I/2021/SPKT/Polres Binjai, tanggal 16 Januari 2023 dengan laporan Tindak Pidana UU Nomor 12 tentang kekerasan seksual dengan Pasal 6 huruf b atau Pasal 289 KUHP.

“Kami juga akan melaporkan adanya dugaan pidana baru yang kami temukan. Yang saat ini sedang kami pelajari dari bukti-bukti yang sudah kami peroleh. Nanti akan kami sampaikan kepada teman teman media,” ujarnya, Minggu (19/2/2023).

Kecewa

Sebenarnya, lanjut Bang Ginting, masalah ini tidak harus terjadi semangkin melebar, bila pelaku dan keluarganya bertanggung jawab.

“Kita juga punya anak dan saudari perempuan, pastinya jika kita berada dalam posisi korban pasti kita juga tidak akan terima dengan tindakan yang sudah merendahkan harkat dan martabat wanita seperti ini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, oknum SS dilaporkan ke Polres Binjai oleh korban NS karena diduga telah melakukan pencabulan dengan cara merudapaksa.

Menurut Kalapas Kelas IIA Binjai Theo Adrianus beberapa pekan lalu menyebutkan jika kasus tersebut sebenarnya terjadi sejak tahun 2021 dan dilaporkan ke polisi pada tahun 2022 yang lalu saat dijabat Plt. Kalapas Kelas IIA Binjai yang lama, SM Situngkir.

Saat itu, Theo menjelaskan bahwa sebenarnya sudah dilakukan upaya mediasi beberapa kali, baik terhadap pelapor keluarga dan pihak terlapor. Selain itu tim pemeriksa/auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI juga sudah turun ke Lapas Binjai guna melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas tersebut dan sedang berproses hingga saat ini.

“Tapi mediasi yang dilakuan menemukan jalan buntu,” ujar Theo kepada awak media saat itu.

Sebelumnya, seorang gadis berinisial IN (23) melaporkan perbuatan ruda paksa yang dialaminya tersebut ke Mapolres Binjai. Selain melaporkan SS ke Polres Binjai, pihak keluarga juga melaporkan SS ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dengan mengenakan peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara). Di mana diketahui SS dugaannya telah melanggar Pasal 4 dan 5 undang-undang ASN tentang kode etik dan kode perilaku, serta melampirkan STTLP sebagai bukti laporannya.

Sementara itu, oknum Polsuspas LP Kelas IIA Binjai berinisial SS saat coba dikonfirmasi sebagai bahan perimbangan pemberitaan melalui chat WhatsAap dan telphone WhatsApp, Minggu (19/2/2023) kendati terkirim dan berdering namun oknum SS enggan menjawab.

Reporter |  Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment