Usai Diresmikan Jokowi Terminal Amplas Sepi, Jumongkas Hutagaol Pertanyakan Fungsi Pengawasan

Tokoh transportasi Sumatera Utara, Jumongkas Hutagaol, mengaku belum bisa memberi penilaian terhadap keberadaan Terminal Terpadu Amplas Medan, yang peresmiannya sudah berlangsung beberapa bulan lalu.

topmetro.news – Tokoh transportasi Sumatera Utara, Jumongkas Hutagaol, mengaku belum bisa memberi penilaian terhadap keberadaan Terminal Terpadu Amplas Medan, yang peresmiannya sudah berlangsung beberapa bulan lalu.

“Kita bisa memberi penilaian, kalau sesuatu itu sudah berfungsi. Atau sudah beroperasi sebagaimana seharusnya. Sehingga bisalah kita lihat, di mana kelebihan, apa yang kurang, dan sebagainya. Sedangkan Terminal Amplas ini, saya lihat seperti belum berfungsi. Lalu apa yang mau kita nilai,” katanya, Sabtu (20/5/2023).

Hal ini ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan mengenai dampak keberadaan Terminal Terpadu Amplas terhadap transportasi barang dan penumpang di Sumut.

“Kenapa saya katakan seperti belum berfungsi? Bisa kita lihat langsung, seperti apa keadaan terminal itu sekarang. Sepi. Nyaris tidak ada kegiatan. Yang saya tahu hanya ada Damri ke Kualanamu dan Trans Metro Deli yang masuk ke sana. Yang lain ke mana?” tanya pria yang akrab dengan sapaan JH itu.

“Padahal jangan lupa. Yang meresmikannya adalah Presiden Jokowi langsung. Kenapa kelanjutannya seperti ini?” tanyanya lagi.

‘Owner’ PT Medan Bus Transport ini malah lebih menyoroti kinerja Dinas Perhubungan Sumut maupun Medan. Di mana menurutnya, instansi ini harus bertanggung jawab atas Terminal Terpadu Amplas yang sepi.

“Saya sudah katakan beberapa saat sesudah peresmian terminal, bahwa saya merasa pesimis nasib terminal ini ke depannya. Saat itu saya sudah ingatkan bagaimana kinerja Dinas Perhubungan Sumut dan Medan untuk mendukung terminal, yakni dari sudut pengawasan izin trayek. Dan kenyataan sekarang terbukti, nyaris tidak ada angkutan umum, baik AKDP maupun AKAP yang masuk Terminal Amplas. Apa kerja dinas perhubungan,” tanyanya.

Dengan tegas JH lalu mengatakan, agar semua yang merasa terkait dengan Terminal Terpadu Amplas segera mengevaluasi diri masing-masing. Menurut JH, ia punya alasan menyebut hal di atas. Karena dengan pengawasan terhadap izin trayek, maka terminal akan berfungsi dengan semestinya. Dan menurutnya, pengawasan itu ada di dinas perhubungan.

“Dengan artian, dinas perhubungan yang mengatur dan mengawasi seperti apa angkutan atau bus yang keluar masuk. Dinas yang mengetahui, apakah trayek itu berangkat dari Kota Medan ke daerah-daerah tujuan atau sebaliknya. Atau hanya izin lintas saja,” lanjut JH.

Terminal Liar

Nyatanya, lanjut JH, Terminal Amplas sudah resmi, tapi sepi. Malah terminal liar yang masih menjamur, seperti yang ada di seputaran Unimed. “Soal terminal liar seputaran Unimed, juga sudah pernah kami surati ke dinas perhubungan wilayah terkait. Mulai dari Medan, Deli Serdang, dan Dinas Perhubungan Sumut. Tapi kenyataannya masih tetap saja,” katanya.

“Kita pun jadi heran. Fungsi instansi terkait dengan perhubungan sebenarnya apa? Apakah untuk menghidupkan terminal liar sekaligus mematikan Terminal Amplas?” tanyanya.

JH juga mempertanyakan fungsi Organda dalam masalah ini, khususnya soal izin trayek dan terminal liar. “Sebagai anggota Organda, saya mempertanyakan peran Organda Sumut maupun Medan. Bagaimana soal pelanggaran izin trayek. Bagaimana angkutan umum yang ‘ngetem’ atau mengambil penumpang bukan pada tempatnya. Lalu bagaimana terminal liar? Bagaimana upaya Organda melindungi anggotanya dari semua ini? Atau apakah sebenarnya malah ikut terlibat juga dalam semua ketidakberesan ini?” tanya JH.

Ia juga mengingatkan statemen Kadishub Medan Iswar Lubis yang menyebut akan mendorong perusahaan bus menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Amplas. Karena pool hanya untuk penjualan tiket (loket). Juga soal akan berkolaborasi dengan Provinsi Sumut dan Balai Perhubungan Transportasi Darat.

“Lalu seperti apa kenyataannya sekarang? Mau bikin pernyataan ‘akan dan akan’ lagi tanpa aksi?” tandasnya.

Sesuai Tingkatan

Sementara Kadis Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa terkait sepinya Terminal Terpadu Amplas, ada yang perlu diluruskan, supaya jangan sampai salah paham. Ia menjelaskan, bahwa pengelolaan terminal dan izin trayek, adalah berjenjang sesuai dengan tingkatan (tipe) masing-masing.

“Terminal Tipe A seperti Terminal Amplas, maka izin pengelolaan dan pengawasan trayek ada di Kemenhub melalui BPTD. Lalu untuk Tipe B, maka pengelolaan dan pengawasan ada di Dinas Perhubungan Provinsi. Selanjutnya Tipe C ada di kabupaten kota. Jadi kita harus meletakkan dulu tingkatan masing-masing,” urai Agustinus, Minggu (21/5/023).

“Kemudian terkait optimalnya fungsi terminal, maka semua pengelola maupun yang berwenang mengawasi sesuai tingkatannya mulai dari Tipe C hingga Tipe B dan A, harus saling bersinerji,” katanya.

Selanjutnya, Agustinus juga mengakui, bahwa trasportasi angkutan dengan bus atau sejenisnya selalu tertinggal dengan moda angkutan lain seperti kereta api maupun pesawat. Dan menurutnya, itulah yang sedang mereka benahi, mulai dari penertiban soal fungsi pool, loket, terminal liar, dan tempat menaikkan atau menurunkan penumpang (terminal).

“Bahkan kita sudah mendorong agar penjualan tiket juga berlangsung secara online mencegah terjadinya penumpukan. Dan sekali lagi, ini semua butuh sinerjitas dan ini yang sedang kita bangun bersama,” katanya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment