Tudingan Pengrusakan Lahan PT.SH di Lahan Sendiri, Kapolres Binjai dan Penyidik Saling ‘Lempar Bola’?

Tudingan Pengrusakan Lahan PT.SH di Lahan Sendiri, Kapolres Binjai dan Penyidik Saling "Lempar Bola"?

topmetro.news  –  Malang benar nasib Riah Br Surbakti (65) tahun warga Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat ini. Pasalnya, kendati terlapor membersihkan lahan kelapa sawit yang ditanam sendiri dan di atas lahan sendiri malah berujung ditangkap Polisi atas laporan pengrusakan lahan oleh PT. Serdang Hulu (PT.SH) ke Polres Binjai.

Menurut Penasihat Hukum terlapor Riah Br Surbakti yakni Harianto Ginting AMd SH CPM mengatakan bahwa sejauh ini penyidik Polres Binjai tidak dapat menentukan batas HGU milik PT.SH yang berbatasan dengan lahan milik Riah Br Surbakti. Bahkan penyidik Polres Binjai tidak dapat menghadirkan ahli untuk menentukan titik koordinat TKP yang sebenarnya berada di dalam atau di luar HGU yang diklaim PT.SH.

Harianto Ginting menjelaskan perkara ini adalah salah satu perkara yang sangat panjang dan terkesan dipaksakan.

“Sudah beberapa kali laporan di TKP yang sama dan pernah diputus bebas oleh Mahkamah Agung atas upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri Stabat. Tapi lagi-lagi kasus ini seolah dipaksakan dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP) baru. Penyidik mengutak-atik pasal agar bisa didudukkan. Awalnya dibuat Undang-Undang Perkebunan tapi karena pelapor tidak bersedia dilakukan pengecekan TKP diluar apa di dalam HGU. Sehingga dibuat LP baru dengan Pasal 406 Jo 170 dan klien kami ditahan walaupun sudah tua. Dan beberapa kali sakit dalam RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polres Binjai. Sampai sempat dibantarkan untuk dirawat di RSUD dr. Djoelham Binjai,” terangnya.

Harianto Ginting menegaskan bahwa pihaknya merasa penanganan kasus tersebut seolah dipaksakan oleh penyidik Polres Binjai dan sudah melampaui batas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat.

“Penanganan kasus ini sudah kelewatan batas karena penyidik seolah mengabaikan rasa kemanusiaan. Saya berharap Kapolres Binjai dapat melihat lebih adil dan bijaksana dalam perkara ini. Dan jangan sampai menjadi bagian mafia hukum itu sendiri.

Awasi

“Kami juga meminta perkara ini agar ditarik ke Polda Sumut dan harus diawasi langsung oleh Mabes Polri. Karena saya juga sudah chat langsung kepada Prof. Mahfud MD. L melalui WhatsApp, selaku Ketua Tim Reformasi Hukum yang baru dibentuk Menkopolhukam untuk mengatensi perkara ini sebagai salah satu perkara yang sarat mafia hukum di dalamnya,” jelas Advocad yang lebih akrab disapa Bang Ginting ini.

Sebagai informasi yang kami miliki, tambah Harianto, HGU PT.SH hanya 1.032 Ha. Tapi berdasarkan tahun tanam saja sudah 1.300an Ha lebih dan berdasarkan keterangan masyarakat luas yang dikuasai hampir 2000 Ha, sampai wilayah Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang dan masuk kawasan hutan lindung berdasarkan Peta Kawasan Hutan Sumatera Utara.

Sementara itu Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH SIK MSi saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus pelaporan PT. SH yang menuding terlapor Riah Br Surbakti melakukan pengrusakan lahan yang diklaim milik PT.SH.

Hadirkan Saksi Ahli

Terlebih penyidik Sat Reskrim Polres Binjai dinilai tidak mampu menghadirkan saksi ahli untuk mengetahui batas titik koordinat HGU PT. SH atas TKP yang dipermasalahkan apakah di luar atau di dalam HGU, namun terlapor langsung ditahan. Kapolres Binjai mengatakan agar Topmetro mengkonfirmasikan langsung dengan penyidik yang menanangani perkaranya.

“Ijin Bang berkenan langsung ke penyidiknya ya Bang yang menangani kasusnya,” ujar Kapolres Binjai lewat WhatsApp, Senin (12/6/2023).

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Binjai yang menangani perkara tersebut Aiptu Musliyadi saat dikonfirmasi mengatakan jika ia tidak punya kewenangan untuk menjawab konfirmasi Topmetro kendati sudah diarahakan Kapolres Binjai.

“Gak mungkin saya yang jawab lah Bang. Kan Abang tau tupoksi penyidik,” ujarnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment