NGERI..!!! Curhat di TikTok, Pedagang Dipenjarakan Majelis Taklim Milik Habib

Curhat di TikTok

TOPMETRO.NEWS – Curhat di TikTok berakibat fatal. Inilah yang dialami seorang pria di Bogor, Jawa Barat.

Curhat di TikTok ini justru mengantarkan dirinya yang berprofesi sebagai pedagang kelontong itu ke penjara.

Curhat di TikTok tersebut dinilai sebagai praktik ujaran kebencian sehingga polisi menetapkan pria itu sebagai tersangka. Kini sang pedagang kelontong dimaksud masih mendekam di balik jeruji besi.

BACA PULA | Kecelakaan KA Brantas Rute Jakarta-Blitar, Polisi Bilang tak Ada Korban Jiwa, 1 Terluka

Seperti dilansir TOPMETRO.NEWS dari cuitan Sur Chy dalam bentuk video singkat di Twitter pada Kamis 20 Juli 2023.

Video berisi tentang curhat di TikTok itu kini viral di media sosial. Seperti narasi yang tertuang dalam video itu menyebutkan, pedagang kelontong dipenjarakan Majelis Taklim milik habib di Bogor, Jawa Barat.

“Kasihan banget rakyat kecil bernama Wahyu Nugroho. Pedagang kelontong di Bogor itu sekarang harus berurusan dengan hukum,” sebut narasi dalam video itu.

BACA PULA | Mata Uang Asing Palsu Senilai Belasan Triliun Dibongkar Polisi, Disita Senjata Air Soft Gun

Peristiwa ini bermula ketika pimpinan Majelis Taklim Zaadul Muslim Al Busyro, milik Habib Abubakar Assegaf memasang spanduk di lingkungan rumahnya.

Isinya, tentang larangan kepada anggota Majelis Taklim membeli kebutuhan di warung yang tidak terafiliasi dengan Sang Habib.

Sekadar info, Majelis Taklim itu punya puluhan bisnis afiliasi di Bogor. Larangan dalam spanduk yang dipasang itu rupanya berdampang pada toko kelontong milik Wahyu Nugroho.

BACA PULA | Dihantam Ombak, KMP Trisna Dwitya Kandas di Perairan Selat Bali, Nasib Penumpangnya Begini

Tak pelak lagi, pelanggannya tidak lagi mau membeli kebutuhan di toko kelontong milik pria tersebut. Pasalnya, toko Wahyu Nugroho tidak terafiliasi dengan Majelis Taklim itu.

“Banyak pesanan dari anggota Majelis Taklim itu yang dibatalkan setelah terpasangnya spanduk larangan berbelanja dimaksud,” sebut narasi di video itu.

Merasa omzet mereka ‘terjun bebas’ (red, merosot dan anjlok) istri Wahyu Nugroho pun melaporkan spandung itu ke Ketua RT. Sayangnya jawaban dari pihak RT tidak menyelesaikan masalah.

BACA PULA | Transgender Rikkie Valerie Kolle Berdarah Indonesia-Belanda Juarai Ajang Miss Netherland 2023

Karena tak mendapatkan solusi, Wahyu Nugroho akhirnya memilih TikTok untuk media curhat.

Tak pelak lagi, pria ini menceritakan semuanya di TikTok terkait spanduk. Sontak curhat di TikTok itu pun viral.

Sialnya, setelah viral, Majelis Taklim tidak terima dan meminta agar Wahyu Nugroho menghapus video itu. Mereka juga meminta Wahyu Nugroho meminta maaf atas perbuatannya.

BACA PULA | Wanita Nikahi Pria yang Menikamnya 16 Liang, Netizen: Kok Mau, Kan Masih Banyak Pria Baik, Cinta itu Buta

Saat itu memang pria ini tak melawan dan manut. Wahyu pun menghapus video postingannya itu dan meminta maaf seperti keinginan Majelis Taklim.

Pria ini pun sempat lega lantaran berpikir masalah sudah selesai. Tapi sial, ternyata pihak Majelis Taklim melaporkan Wahyu Nugroho ke polisi terkait ujaran kebencian.

“Sekarang Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di dalam penjara (sel kantor polisi),” sebut narasi di video itu.

BACA PULA | Suami Jangan Tertipu..!!! Perhatikan Ini, Tanda Wanita Klimaks Bercinta

Sebenarnya Wahyu Nugroho sudah berkali-kali meminta mediasi dengan Sang Habib tapi berkali-kali pula permintaan itu ditolak.

Parahnya lagi, efek dari persoalan ini, keluarga Wahyu Nugroho pun dikucilkan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya yang sebagian besar tercatat sebagai anggota Majelis Taklim.

“Apa yang dialami Wahyu Nugroho adalah tindakan semena-mena terhadap rakyat kecil. Wahyu hanya curhat atas apa yang dirasakannya dan ingin membela haknya. Tak pantas rasanya Majelis Taklim membungkam kritik dan mengkriminalisasi rakyat jelata,” jelas narasi di tayangan itu.

BACA PULA | Kok Bukan Ganjar, Politisi PDIP Effendi Simbolon Malah Harap Indonesia Dipimpin Prabowo

Dan yang tak kalah pentingnya, menurut narasi itu, pimpinan Majelis Taklim tidak boleh memonopoli perdagangan (bisnis). “Solidaritas kita untuk Wahyu Nugroho!” jabar narasi itu.

reporter | dpsilalahi

Related posts

Leave a Comment