KPK dan Kejagung Bisa Kolaborasi Periksa 3 Broker Serta OPD Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap dugaan korupsi dan suap KSO proyek multiyears jalan dan jembatan di Provinsi Sumatera Utara.

topmetro.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap dugaan korupsi dan suap KSO proyek multiyears jalan dan jembatan di Provinsi Sumatera Utara.

KPK dan Kejagung harus memeriksa tiga broker dan kepala OPD terkait atas dugaan korupsi dan suap KSO Waskita SMJ Utama pada proyek Rp2,7 triliun, dari keterangan tersangka Destiawan Soewardjono.

Destiawan Soewardjono adalah mantan Dirut PT Waskita Karya (Persero) yang ditangkap Kejagung RI dalam kasus korupsi Waskita Beton. Dan beredar kabar, bahwa kuata dugaan, Destiawan juga memberi suap kepada tiga broker dan kepala OPD Provsu untuk meloloskan KSO Waskita SMJ Utama.

“KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi untuk memeriksa tiga broker L, S, W, dan kepala OPD yang terlibat proyek Rp2,7 triliun di Sumut. Keterangan mantan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sangat bisa menjadi pintu masuk dugaan korupsi dan suap deal KSO senilai Rp10 miliar ke broker. Dan Rp3 miliar ke Kepala OPD Provsu tersebut,” ungkap Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu) Hasanul Arifin Rambe SH SPd kepada wartawan di Medan, Rabu (19/7/2023).

Beban Sumut

Proyek multiyears jalan dan jembatan Provinsi Sumut senilai Rp2,7 triliun yang tidak ada dalam APBD Tahun 2022, kata Hasanul, telah menjadi beban mental bagi masyarakat Sumatera Utara. Karena tak ingin terulang kembali seperti kasus mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

“100 anggota dewan Sumut harus juga bertanggungjawab dengan proyek Rp2,7 triliun itu. Tidak ada dalam APBD Sumut, kenapa para anggota dewan diam saja? Tidak menggunakan tupoksinya melakukan pengawasan dengan hak-hak yang mereka miliki? Kami curiga jadinya. Jangan-jangan ada dugaan suap yang juga mengalir ke 100 anggota DPRD Sumut itu. Jika benar dan diperhatikan, dugaan korupsi proyek Rp2,7 triliun ini hampir sama dengan kasus mantan Gubsu Gatot. Mudusnya yang berbeda. Dulu dengan dana bantuan sosial dan bantuan daerah bawanan. Kini dengan proyek jalan dan jembatan,” beber Gopal Ram, sapaan akrab pria ini.

Hasanul juga mengatakan KPK dan Kejagung sangat mungkin berkolaborasi menangani dugaan korupsi dan suap proyek Rp2,7 triliun. Apalagi terkesan sarat dengan kepentingan politik menuju Pilgub Sumut 2024.

Indikasinya sangat terlihat. Proyek multiyears jalan dan jembatan ini terkesan sangat dipaksakan untuk tetap dilaksankan. Padahal tanpa payung hukum, hanya bermodalkan MoU dua pimpinan DPRD Sumut Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani dengan Gubsu.

“Saya juga khawatir dengan Bank Sumut yang ikut terseret dakam permainan dugaan korupsi dan suap proyek Rp2,7 triliun ini. Ada dugaan Bank Sumut menjadi korban permainan pada akhir tahun 2022 lalu. KPK dan Kejagung harus tahu ini. Pencairan ratusan miliar kabarnya sudah terjadi. Tetapi pembayaran kerja proyek katanya belum dilakukan. Aneh kan?” kata Hasanul.

Pencopotan

Lanjutnya, tanda-tanda proyek multiyears jalan dan jembatan Provinsi Sumut senilai Rp2,7 triliun bermasalah, sangat terlihat. Selain tidak ada dalam APBD dan hanya ada MoU, kemudian ada pencopotan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede tanpa SOP. Penggantinya adalah KPA Marlindo Harahap yang kini menjadi kepala dinas.

Pencopotan Bambang Pardede karena melakukan putus kontral KSO Waskita SMJ Utama, yang pada akhir 2022 tidak mencapai progres kerja 33%. Yakni, hanya mampu menyelesaikan kerjaan 23% sesuai pengakuan Gubsu Edy Rahmayadi di sejumlah media. Padahal kabarnya sudah terjadi pencairan dana dari Bank Sumut saat itu.

Kemudian awal 2023, subkon pelaksana proyek Rp2,7 triliun secara beramai-ramai mendatangi Kadin Sumut untuk melaporkan kondisi yang mereka alami. Terungkap, ternyata Bank Sumut hanya menerima pengajuan kredit KSO dari PT SMJ saja. Sedangkan PT Waskita Karya dan PT Pijar Utama ditolak, karena tidak ada agunan yang bisa menjadi jaminan. Dan akhirnya pun terjadi pencopotan dua direksi Bank Sumut. Yakni Direktur Utama Rahmat Fadillah Pohan dan Direktur Bisnis Irwan.

Sedangkan sampai saat ini, masih banyak jalan dan jembatan yang belum dikerjakan, apalagi selesai. Sementara BPK RI Perwakilan Sumut telah menemukan kelebihan bayar sebesar Rp14,5 miliar sesuai hasil pemeriksaan tahun 2022.

“Makanya kita minta KPK dan Kejagung berkolaborasi menangani dugaan korupsi proyek Rp2,7 triliun dan dugaan suap KSO yang melibatkan broker L, S, dan W. Kepala OPD yaitu Bappeda, BPKAD, PUPR, BPBJ, DPRD, dan lainnya,” tandas Hasanul Arifin Rambe.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment