Bupati Buka Konsultasi Publik Atas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE yang diwakili Asisten Pemerintahan Makden Sihombing SSos MM membuka secara resmi Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

topmetro.news – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE yang diwakili Asisten Pemerintahan Makden Sihombing SSos MM membuka secara resmi Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan berlangsung, Kamis (20/7/2023), di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Isnpirasi, Doloksanggul.

Dalam sambutan yang dibacakan Makden Sihombing, Bupati Dosmar menyampaikan, bahwa pada saat ini, Pemkab Humbahas telah menyusun Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini berdasarkan Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di mana disebutkan, bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pemkab Humbahas pun melakukan konsultasi publik.

Konsultasi publik bertujan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Karena ranperda ini nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Humbahas.

“Kami berharap agar Bapak/Ibu peserta dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif. Agar penerapan ranperda ini nantinya dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Kontribusi dan peran serta dari masyarakat sangat penting dalam mendukung program pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Sehingga nantinya dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Kewajiban Daerah

Pada kesempatan itu juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Humbahas Manaek Hutasoit AMd menyampaikan, bahwa ranperda yang mereka konsultasikan saat itu merupakan kewajiban daerah. “Oleh karena itu kita harus sama-sama membahas bagaimana ranperda ini bisa menjadi kesepakatan kita bersama. Supaya nanti tidak ada masalah atau keluhan di tengah masyarakat,” katanya.

Perlu ada konsultasi, karena terkait dengan masyarakat Humbang Hasundutan. Di DPRD Humbahas sendiri sudah hampir selesai pembahasannya. Tetapi perlu ada pembahasan dengan masyarakat. Supaya aspirasi masyarakat tertampung dalam ranperda tersebut.

Pada Konsultasi Publik Atas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, semua OPD terkait memberikan pemaparan. Kemudian ada tanggapan dari masyarakat, sebagai masukan dan saran dalam ranperda tersebut.

Hadir dalam konsultasi publik itu, perwakilan masyarakat, OPD pengampu pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian, unsur pengusaha/subjek pajak dan retribusi yang terdampak akibat penerbitan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

reporter | S Marihot Pakpahan

 

Related posts

Leave a Comment