Kejari Medan Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Perkara Korupsi Dana BLU, Mantan Rektor UINSU Secara In Absentia

Tim JPU pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan telah melimpahkan berkas 3 terdakwa perkara korupsi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), ke Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Tim JPU pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan telah melimpahkan berkas 3 terdakwa perkara korupsi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), ke Pengadilan Tipikor Medan.

Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza membenarkan pelimpahan ketiga terdakwa lewat pesan teks, Rabu (6/9/2023).

Ketiaganya yakni, atas nama mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman. Lalu eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR). Serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU.

“Iya. Sudah dilimpahkan tim JPU perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/9/2023) kemarin,” kata Mochammad Ali Rizza.

Hanya saja, lanjutnya, untuk mantan orang nomor satu di UINSU tersebut akan sidang tanpa kehadiran terdakwa Prof Dr Saidurrahman. Alias secara in absentia.

“Sampai sekarang yang bersangkutan masih daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak tersebut.

BLU

Kasi Intel Simon didampingi Mochammad Ali Rizza beberapa bulan lalu menginformasikan, SAR dijemput paksa di halaman Masjid Al-Jihad Jalan Abdullah Lubis, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dipimpin langsung Kasubsi Intelijen Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon.

Jemput paksa karena SAR tidak memenuhi panggilan selama 3 kali dari penyidik Pidsus Kejari Medan untuk hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait raibnya uang ma’had (asrama mahasiswa) yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) UINSU Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Evy Novianti Siregar selaku Staf UPT Pusbangnis UINSU menyusul dilakukan penahanan. Akibat perbuatan mereka, kerugian keuangan negara diinformasikan sebesar Rp956 juta lebih.

Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara informasi lainnya dihimpun, keberadaan BLU di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 2021.

Antara lain disebutkan, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Seluruh penerimaan dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak dan yang bertanggung jawab di antaranya adalah masing-masing pimpinan di PTKN.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment