TOPMETRO.NEWS – CPNS dan PPPK resmi dibuka pendaftarannya pada 17 September 2023. Sekadar diketahui CPNS merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil. Status ini hanya bersifat sementara sebelum menjadi PNS.
CPNS dan PPPK, bagi kamu yang minat tak ada salahnya untuk mencoba peruntungan tahun ini. Siapa tahu rezeki berpihak pada Anda.
Ada hal-hal yang harus diperhatikan saat mendaftar untuk menjadi CPNS dan PPPK. Berikut ini bisa dijadikan acuan sebelum Anda memulai pendaftaran.
BACA PULA | Edy Rahmayadi Diminta Menjabat Gubernur 2 Periode, Warganet: 1 Periode Saja Sumut Sudah Jadi Martabak
Seperti dilansir TOPMETRO.NEWS dari website bkn.go.id pada Jumat 15 September 2023.
Dalam narasi yang tertulis di akun itu disebutkan, untuk posisi CPNS dan PPPK peminat harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Sekadar diketahui, sebelum diangkat resmi menjadi PNS maka setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan selama setahun. Memang CPNS punya hak dan kewajiban yang berbeda dengan PNS, seperti gaji, tunjangan, cuti dan pensiun.
BACA PULA | Penyebab Kematian Mahasiswi USU ini Masih Jadi Pertanyaan Keluarga
Lantas apa itu PPPK? Merekalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang merupakan status pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
PPPK ini tidak memiliki status sebagai PNS, tetapi memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan PNS, seperti gaji, tunjangan, cuti, dan pensiun. PPPK diangkat untuk mengisi formasi jabatan fungsional tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Lantas, kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 itu dibuka secara resmi?
BACA PULA | Nikson Nababan Diharapkan Masuk DCT DPR RI
Menurut narasi di laman instagram itu, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023 mendatang.
Pendaftaran secara online lewat portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di website bkn.go.id. Calon pelamar harus membuat akun SSCASN terlebih dulu sebelum mendaftar. Akun SSCASN juga dapat digunakan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK secara online.
Selanjutnya bagaimana syarat dan dokumen untuk mendaftar CPNS dan PPPK itu?
BACA PULA | Bupati Asahan: 5 Papan Tulis Interaktif Pertama di Sumut
Untuk syarat dan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa mencatat sebagai berikut:
1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
2. Berkelakuan baik, selain itu tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri/tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
BACA PULA | Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Harap Jadi Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
4. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Punya ijazah pendidikan formal sesuai kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
6. Memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai ketentuan yang ditetapkan instansi penerima.
7. Punya sertifikat kompetensi atau lisensi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (jika ada).
8. Punya sertifikat kemampuan bahasa asing (jika ada).
BACA PULA | Telkomsat Perkuat Konektivitas Digital di Papua Pegunungan Melalui Layanan VSAT Star
9. Punya sertifikat kesehatan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.
10. Punya surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau instansi terkait.
11. Memiliki surat pernyataan bermaterai bahwa bersedia (siap) ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau tempat lainnya yang ditentukan instansi penerima.
12. Punya surat pernyataan bermaterai bahwa tidak sedang menjalani ikatan dinas atau beasiswa dari instansi lain.
13. Punya surat pernyataan bermaterai bahwa tidak sedang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK di instansi lain.
BACA PULA | Halo-halo Bandung, Lagunya Dijiblak Negara Tetangga, Cuma Ganti Lirik Sedikit
14. Punya surat pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang atau tindakan terorisme.
15. Menyertakan pas foto berwarna ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah.
Selanjutnya, bagaimana cara mendaftar CPNS dan PPPK 2023?
1. Daftar akun SSCASN dengan link https://daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan nomor KTP dan alamat email yang valid. Anda akan mendapatkan user name dan password yang akan dikirimkan ke email.
2. Login ke akun SSCASN dengan username dan password yang sudah diperoleh. Pastikan Anda mengubah password Anda dengan yang mudah diingat dan aman.
BACA PULA | KSAD Jenderal Dudung Bangun Mesjid Syarif Abdurahman Cirebon
3. Pilih jenis seleksi yang ingin Anda ikuti, yaitu CPNS atau PPPK. Anda hanya bisa memilih salah satu jenis seleksi. Jika Anda memilih CPNS, maka Anda harus memilih formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan keahlianmu. Tapi kalau Anda memilih PPPK, maka Anda pun harus memilih formasi jabatan fungsional yang sesuai sertifikat kompetensi atau lisensi yang Anda miliki.
4. Download dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan. Pastikan dokumen-dokumen yang Anda unggah adalah asli dan benar. Jika ada kesalahan atau kecurangan, maka pendaftaranmu bakalan dibatalkan.
5. Cetaklah kartu pendaftaran yang berisi data diri, nomor pendaftaran, jenis seleksi, formasi jabatan, dan jadwal seleksi. Simpan kartu pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar CPNS atau PPPK 2023.
BACA PULA | Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dalam Forum DGICM ke-26
Lantas apa sajakah tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023? Untuk proses tahapan seleksi meliputi:
1. Seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan atau keabsahan dokumen yang diunggah calon pelamar. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan lewat portal SSCASN.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahapan mengukur kemampuan dasar calon pelamar. Seperti kemampuan intelegensia umum, kemampuan karakteristik pribadi, dan kemampuan bidang studi. Nah, SKD ini pun secara online dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Peserta SKD harus bawa kartu pendaftaran, identitas diri dan alat tulis saat testing.
BACA PULA | Inilah Manfaat dan Kegunaan Serum Jerawat untuk Pria
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), mengukur kemampuan spesifik calon pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar, seperti pengetahuan, keterampilan, sikap dan prilaku kerja. SKB ini pun secara online atau offline tergantung dari jenis jabatan yang dilamar. Peserta SKB harus membawa kartu pendaftaran, KTP dan dokumen pendukung lainnya saat tes.
Itulah info seputar pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang akan dibuka 17 September 2023 tersebut, Anda yang mencoba semoga beruntung ya!
reporter | dpsilalahi