Dr AKBP Achiruddin Hasibuan Diganjar 6 Bulan Pembiaran Penganiayaan, JPU Banding

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Rahmi shafrina menegaskan, melakukan upaya hukum banding atas vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Dr AKBP Achiruddin Hasibuan yang baru dibacakan majelis hakim di Cakra 4 PN Medan, Selasa (26/9/2023).

topmetro.news – JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Rahmi shafrina menegaskan, melakukan upaya hukum banding atas vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Dr AKBP Achiruddin Hasibuan yang baru dibacakan majelis hakim di Cakra 4 PN Medan, Selasa (26/9/2023).

“Banding kami. Selain penerapan pasalnya berbeda, pidana yang dijatuhkan majelis hakim juga jauh lebih ringan dari tuntutan,” tegas Rahmi Shafrina, ketua tim JPU.

Sebelumnya dari arena persidangan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua subsidair JPU.

Sementara pada persidangan lalu, JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

Perwira menengah Polri itu dituntut agar dipidana 21 bulan (1 tahun dan 9 bulan) penjara dan pidana restitusi ganti rugi kepada keluarga atau keluarga korban) sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng bersama anak terdakwa, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH) subsidair 2 bulan kurungan.

Oloan Silalahi didampingi hakim anggota Ahmad Sunardi dan Nani Sukmawati memang sependapat mengenai besarnya pidana restirusi yakni Rp52.382.200 namun subsidairnya, 1 bulan kurungan.

“Hal memberatkan, sebagai orang tua terdakwa tidak mencegah atau melerai anaknya AAGH. Hal meringankan, peristiwa kedatangan korban (Ken Admiral) dan kawan-kawannya pukul 02.00 dini hari. Seharusnya itu waktu orang istirahat. Terdakwa menyesali perbuatannya,” urai Iloan Silalahi.

Baik tim JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Datangi Rumah

Tim JPU pada Kejati Sumut Randi Tambunan didampingi Frianta Felix dalam dakwaan menguraikan, bermula dari saksi AAGH dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.

“Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12/2022) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan AAGH dengan teman wanitanya, Savira Husna,” urai Randi.

Tanpa basa-basi, korban pun diajak duel. AAGH kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

Selanjutnya, Kamis diniharinya (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.

Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, orang tua AAGH. Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

Tak lama kemudian, AAGH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment