Wadidaww..!!! Eks Lahan PT Socfindo Limapuluh Seluas 12,5 Ha Memang Disewakan untuk Ladang Ubi

Perlahan mulai terkuak kebenaran bahwa Tanah Pertapakan Kantor Bupati yang didapat dari hasil pembebasan HGU (Hak Guna Usaha) milik PT. Socfindo Limapuluh kini menjadi PT. Socfindo Tanah Gambus seluas 12,5 Hektar, ternyata memang sengaja disewakan oleh Dirut BUMD PT. Bahtera Berjaya kepada perorangan atau orang pribadi.

topmetro.news – Perlahan mulai terkuak kebenaran bahwa Tanah Pertapakan Kantor Bupati yang didapat dari hasil pembebasan HGU (Hak Guna Usaha) milik PT. Socfindo Limapuluh kini menjadi PT. Socfindo Tanah Gambus seluas 12,5 Hektar, ternyata memang sengaja disewakan oleh Dirut BUMD PT. Bahtera Berjaya kepada perorangan atau orang pribadi.

Lahan eks PT. Socfindo seluas 12,5 Hektar yang tekesan bagikan disulap dan posisi letaknya persis dibelakang Gendung DPRD Batubara itupun statusnya telah berubah menjadi aset milik Pemkab Batubara, memang jelas terbukti sengaja dikomersilkan untuk keuntungan pribadi atau perorangan.

Rabu, tanggal 4 Oktober 2023. Prihal sewa menyewa Lahan aset Pemkab Batubara seluas 12,5 Hektar yang seyogyanya diperuntukkan buat area perkantoran Pemerintahan Kabupaten Batubara itu, ternyata sudah hampir 1 tahun di usahai dan sulapnya oleh TN alias Gareng (60) warga Dusun Vlll Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara, yang usut punya memiliki nama panggilan Tino, menjadi ladang ubi.

Kepada Tim Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Batubara, diakui Tino bahwa dirinya memang menyewa lahan tersebut dari oknum Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan harga sewa bervariasi. Ada yang harga sewa Rp 4.000.000 dan ada yang Rp 5000.000 per 1 Hektar dengan masa kontrak 1 tahun.

Selanjutnya Tino pun mengaku, sebelumnya ia mendapat tawaran dari seseorang. “Awalnya saya ditawari seseorang, waktu itu dia bilang ‘bapak mau kerja?’ Terus saya jawab, ” kalau kerja makan gaji saya tidak mau. Barulah sesudah itu diceritakan soal ada lahan dibelakang Kantor DPRD Batubara, dijelaskannya nanti ngerjakannya dibagi 4 orang. aAda yang 3 Hektar dan ada juga yang 2 Hektar”, ungkap Tino mengulang cerita.

Masih dari keterangan Tino, kalau tadinya lahan tersebut masih dalam kondisi semak macam hutan. Sehingga kemudian dirinya berinisiatif menyemprot racun lalang. “Pada saat itulah tiba-tiba saya didatangi oleh orang bernama Alex, FZ, salah seorang oknum dari PT, dan juga oknum sopir.

“Langsung pak Alex itu bilang, woy siapa suruh ngerjakan itu. Baru saya berusaha mau menjelaskan, terus tiba-tiba tangan saya dipegang sambil mengajak naik keatas bukit,” bilang Tino membeberkan kronolgi awal mula kenapa dirinya bisa menanam ubi di lahan 12,5 Hektar tersebut.

Tino juga mengungkapkan, bahwa Alex yang dia Maksud adalah Direktur utama BUMD PT. Bhatera Berjaya, dan FZ yang dia maksud pun yaitu orang yang santer disebut-sebut dengan gelar ‘Pangeran’.

Terkait kebenaran cerita Tino ini, diaminkan oleh Dirut BUMD Alexander Passa setelah sebelumnya berhasil dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp oleh salah seorang pengurus DPC PJS Batubara. Dan Alexxander Passa sendiri mengatakan, bahwa Tino alias Gareng telah menyewa lahan tersebut seluas 12 H yang dilengkapi dengan berita acara dan harga sewanya memang sejumlah Rp. 4 juta sampai ke Rp. 5 juta pee Hektar.

Sedangkan yang berkaitan dengan dana sewa yang diterima BUMD, Alexander sendiri juga mengaku, “uangnya untuk biaya operasional BUMD, dan memanh tidak ada disetorkan ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) Batubara. Padahal sudah menjadi konsumsi publik, bahwa BUMD PT Bahtera Berjaya selalu menerima dana operasional bersumber dari APBD Batubara setiap tahun hingga senilai miliaran Rupiah.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment