HKI Bantah Tudingan Melakukan Kerusakan Tanaman Warga

HKI Bantah Tudingan Melakukan Kerusakan Tanaman Warga

topmetro.news – Humas PT HKI Candra Irawan membantah tudingan Darlen Sihite yang mengatasnamakan tokoh masyarakat atas kerusakan lahan berupa tanaman kelapa sawit dan pohon aren milik warga bernama Jhon Pasaribu.

Candra menjelaskan, pihak HKI dalam mengerjakan proyek jalan tol bekerja pada lahan yang sudah bebas.

“Kita tidak ada merusak lahan warga. Kalau pun ada tudingan perusakan lahan milik warga, itu bukan dilakukan oleh PT HKI. Kemarin itu ada kegiatan dari Pengadilan Negeri Stabat yang mengeksekusi lahan di Desa Pasiran. Nah setelah melaksanakan eksekusi lahan warga di Desa Pasiran, kemudian Tim K3 kami dari pihak PT HKI melakukan patroli. Tiba-tiba didatangi massa yang dipimpin oleh Darlen Sihite,” ujar Candra kepada Topmero, Kamis (05/10/2023) malam.

Iya Bang lucu juga, sambung Candra. “Yang punya kerja orang pihak Pengadilan Negeri Stabat, kita yang menjadi sasaran. Ada apa ini? Kita kerja di lahan yang sudah bebas. Lokasi kita bukan di atas lahan mereka,” terangnya.

Saat ditanyakan langkah-langkah aoa yang akan ditempuh pihak PT. HKI terkait klaim warga tersebut, Candra mengatakan silahkan aja warga melapor.

“Ya, kami liat situasi. Kalau masih menuntut kami silakan laporkan. Kalau memang benar (melakukan perusakan-Red) kita tanggung jawab. Kami tidak ada kerja di sana. Yang ada pihak pengadilan menumbangkan pohonnya. Bukan dari HKI,” tegasnya.

Bukti

Candra menjelaskan jika HKI juga memiliki video terkait perusakan lahan warga itu terkait putusan Pengadilan.

“Kurang bukti apa lagikan, vidio ini jelas Pengadilan yang mengeksekusi. Kok malah nuduh HKI,” terangnya.

Atas kejadian itu, Candra pun telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gebang.

“Tim mau pulang mobil ditahan. Dan saya langsung ke Polsek Gebang melaporkan hal itu, dan langsung direspon sama Kapolsek yang langsung ke TKP. Dan benar mobil kami ditahan dan gak boleh pulang. Dasar mereka nahan apa, kegiatan di situ apa, kami pun tidak mengerti,” ujar Candra.

“Jadi itu pengadilan, mereka mengira PT HKI itu salah besar. Apa dasar PT HKI mengeksekusi, bukan PT HKI saya bilang. Dan juga yang saya sayangkan lagi, itu warga Desa Bukit Mengkirai, bukan warga Desa Pasiran, dasarnya apa kita pun gak mengerti,” sambungnya.

Saat ini PT HKI masih melihat situasi dan mengedepankan persuasif. Karena menurut Candra yang dihadapi saat ini adalah masyarakat.

“Tapi kalau masyarakatnya melanggar hukum dan kami mendapat kerugian dari situ, kami akan melaporkan itu ke pihak yang berwajib untuk di proses lebihlanjut. Mobil yang disandera itu kami titipkan di Polsek Gebang, karena besok (hari ini) Jumat (6/10/2023) ada pertemuan di Polres Langkat,” tutup Candra.

Sebagaimana diketahui, mobil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) milik PT HKI sempat disandera warga di Desa Pasiran Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Selasa (03/10/2023).

Pengrusakan Lahan

PT HKI dituding warga melakukan pengerusakan lahan untuk pembangunan jalan tol Binjai-Pangkalan Brandan. Akibatnya mobil K3 PT HKI pun disandera dan sempat terjadi keributan di lokasi.

Atas kejadian ini, Polsek Gebang bersama beberapa perwakilan pihak PT HKI pun turun ke lokasi. Mediasi pun terjadi hingga malam hari antara warga yang menyandera mobil dengan pihak PT HKI.

Kapolsek Gebang, Iptu Mahruzar Sebayang dan Kasat Intel Polres Langkat, AKP M Syarif Ginting serta Humas PT HKI, Candra Irawan juga berada di lokasi kejadian.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasat Intelkam AKP M. Syarif Ginting saat dikonfirmasi ulang membantah tudingan warga terkait perusakan lahan.

“Mana ada perusakan seperti yang dituduhkan warga oleh HKI. Yang ada perusakan itu akibat eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Stabat. Jadi, pihak HKI sementara menitipkan mobil K3 di Polres Langkat agar lebih aman sampai masalahnya selesai,” ujarnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment