Kematian MZ Terduga Pengedar Narkoba di Tanjungpura, Ini Kata Polres Langkat

topmetro.news – Polres Langkat Polda Sumut mengungkap sejumlah fakta soal kematian MZ, terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditemukan tewas di aliran Sungai Batang Serangan Desa Pematang Cengal Timur Kecamatan Tanjungpura.

Informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Langkat AKP S. Yudianto menjelaskan kematian MZ tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas MZ dan APH yang selama ini disebut-sebut menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Pura. Sehingga personil Sat Narkoba berusaha melakukan penangkapan terhadap MZ dan APH.

AKP Yudianto menjelaskan, berdasarkan data catatan kriminal yang ada di Polres Langkat bahwa MZ merupakan seorang residivis. Karena sudah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman akibat tersangkut kasus narkotika. Yaitu pada tahun 2017 divonis 1,5 tahun penjara dan tahun 2020 divonis 5,3 tahun penjara.

Melarikan Diri

Sayangnya, pada saat hendak ditangkap, MZ dan APH berhasil melarikan diri ke arah yang berbeda dari Jalan Bambu Runcing di mana MZ berlari ke sebuah gang yang tembus ke sungai.

Saat itu, karena jarak antara petugas dan MZ cukup jauh, Tim Sat Narkoba menghentikan pengejaran terhadap MZ dan fokus terhadap penangkapan APH.

Dua hari berselang, tepatnya Sabtu (12/8/2023) MZ ditemukan meninggal di aliran Sungai Batang Serangan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura.

“Jasad MZ kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Selain itu pihak Kepolisian juga melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait kematian MZ,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan berupa hasil otopsi dan bukti-bukti yang ada serta dikuatkan dengan keterangan ahli disimpulkan bahwa MZ meninggal akibat tenggelam.

Berantas Narkoba

AKP Yudianto, Polres Langkat menjelaskan saat ini memang fokus untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Hal ini terbukti sepanjang Januari hingga Oktober 2023, Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap sebanyak 280 kasus narkotika dengan 316 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 376.764,32 gram narkotika jenis ganja, 32.732,04 gram sabu dan 156 butir pil ekstasi.

Bukan itu saja, tambahnya, Polres Langkat berhasil menjadi nomor 3 terbaik dalam hal penindakan dan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Satuan Polres jajaran Polda Sumut.

“Ini adalah bukti nyata dan Komitmen Polres Langkat khususnya Sat Narkoba dan jajarannya dalam menindak para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Langkat.

Terkait meninggalnya residivis pengedar narkoba yang ditemukan tewas mengambang di Dusun II Paluh Nipah Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura pada hari sabtu (12/8//2023) berinisial M Ziko (41) warga jalan Merdeka lingkungan VIII Pekan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang baru-baru ini menjadi sebuah perbincangan publik atas viralnya video Hoax yang dilakukan kakak kandung MZ pada Rabu (1/11/2023), diduga sudah difreaming sedemikian rupa untuk mendiskreditikan Sat Narkoba Polres Langkat.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Haridiyanto SH MH kepada awak media, Rabu (01/11/2023).

Dari video yang beredar, terlihat kakak korban bernama Sofia alias Sofi diduga berackting dan teelihat sudah mempersiapkan beberapa rekan awak media sembari berteriak untuk menarasikan jika keluarga M.Ziko (MZ) tidak terima dengan kematian adiknya yang berstatus residivis tersebut mengambang di sungai.

Dalam akctingnya, kakak M. Ziko tersebut menuding seolah-olah Sat Narkoba Polres Langkat lah yang melakukan sehingga tewasnya M. Ziko saat penggerebekan.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Polisi sebenarnya tidak berhak memberikan keterangan terkait hasil Visum Et Repertum (VER) atas kematian M.Ziko.

“Kita tidak berhak memberikan keterangan bahwa tersangka M.Ziko mati hanyut, yang berhak adalah Dokter Forensik dan penyidik,” ujarnya.

Sementara hasil gelar perkara, kata AKP Hardiyanto, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik serta didukung oleh keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli yang melakukan pemeriksaan luar dan dalam dari tubuh korban dengan kesimpulan bahwa kematian M. Ziko akibat Aspeksia (mati lemas) dan tenggelam (Drowning)

Sehingga terhadap kematian M. Ziko tidak ditemukan unsur menghilangkan nyawa orang lain dengan kekerasan sesuai dengan unsur Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP maka terhadap perkara ini sependapat dengan RTL penyidik untuk dihentikan penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana atas meninggalnya M. Ziko, terangnya.

“Bahwa, sebelumnya Polres Langkat sudah menjelaskan kepada keluarganya tentang kematian M. Ziko. Keluarganya juga sudah tau karena sudah dibacakan oleh penyidik tentang sebab kematian nya itu. Dalam keterangan visum itu disebabkan kehabisan nafas. Makanya, berdasarkan hasil visum, di dalam dadanya itu banyak pasir. Dan hasil visum tersebut juga menyebutkan tidak adanya benda tumpul dan atau bekas benda tajam di tubuh almarhum,” ujarnya.

Kasat Narkoba membenarkan jika almarhum M. Ziko ini berstatus residivis kasus narkoba.

“Dan tersangka Arif ini adalah anggotanya Ziko, pada saat penangkapan kemarin anggota personil hanya mengamankan si Arif sedangkan Ziko pada saat dikejar Polisi berlari ke Jln.Bambu Runcing dan masuk gang serta menghilang dikegelapan malam. Jadi petugas tidak tau lagi kemana arahnya,” terangnya.

Ternyata selang beberapa hari barulah jasad M.Ziko itu ditemukan warga sudah tewas karena hanyut.

Dijelaskan AKP Hardiyanto, setelah kejadian tersebut keluarganya tidak terima.

“Maka kami panggilah keluarga almarhum untuk menjelaskan kematiannya kemarin lalu sampai penyidik pun sudah menjelaskan hasil dari visum tersebut kepada keluarga almarhum,” tambahnya.

Namun, tambahnya, keluarga mereka tidak terima juga dan melaporkan kami ke Propam Polda Sumut terkait kematian adiknya itu. Ternyata setelah di cek ke Paminal dan mendengarkan saksi-saksi yang ada di TKP semuanya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan keluarganya ke Paminal.

“Kalau dari vidio yang viral itu katanya kami kasih uang duka Rp5 juta. Itu memang benar Bang. Karena kita sesama manusia yang mempunyai hati nurani, apa lagi kita seorang Polisi, apa salahnya kita memberikan sumbangsih berupa bantuan untuk keluarga korban. Apa itu salah? Apakah niat baik kita itu dianggap karena kita merasa bersalah?” tanyanya.

Saat ditanyakan apakah pihak Sat Narkoba akan mengambil langkah-langkah hukum atas telah terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kakak residivis itu dengan sengaja menyebarkan informasi bohong dan perbuatan tidak menyenangkan. Apalagi sudah membuat keonaran di tempat umum dengan menuding personil Sat Narkoba telah menyebabkan adiknya tewas serta langsung dipublikasikan di media sosial dengan sengaja agar menjadi viral karena bisa dikenai UU IT, Kasat Narkoba mengatakan dirinya belum mengambil langkah-langkah hukum terkait aksi di video hoax tersebut.

“Belum ke arah itu. Tapi jika diperlukan nanti kita akan mengkoordinasikan dengan pimpinan terlebih dahulu,” jelasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment