Ayah Durjana!!! Gauli Anak Tiri di Kandang Babi Hingga ke Sawah

Ayah Durjana!!! Gauli Anak Tiri di Kandang Babi Hingga di Sawah

TOPMETRO.NEWS – Seorang ayah, Ernis Pardede terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pria ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, kemarin lantaran ‘menggauli’ anak tirinya berinisal RP (11).

Dari persidangan itu terungkap terdakwa ayah durjana itu pertama kali menggauli anak tirinya itu pada medio Februari 2014 sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di rumah terdakwa di Jalan Bahkora II Bawah Suka Samosir, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat.

Ketika itu kebetulan saksi korban sedang menonton TV. Lalu setahu bagaimana, terdakwa mendekati RP dan merebahkan tubuh saksi korban ke lantai. Kemudian terdakwa mempreteli pakaian saksi korban dari atas hingga ke bawah.

Terungkap juga, aksi bejat terdakwa itu belum berhenti. Terdakwa menggauli korban hingga berulang-ulang. Aksi bejat terdakwa diakui terjadi di kamar gudang dekat dapur rumah milik terdakwa saat saksi korban sedang menyapu.

Kemudian ketiga kalinya, terdakwa melakukannya di belakang rumah terdakwa, tepatnya di kandang babi dan ke empat kalinya terdakwa melakukannya di ladang milik terdakwa. Aksi bejat terakhir dilakoni terdakwa di sawah.

Ironisnya setiap aksi bejat terdakwa tuntas, saksi korban selalu mendapat ancaman.

Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga menuntut terdakwa 10 tahun penjara. “Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Ernis Pardede dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,”ucap JPU sebagaimana dikutip dari hetanews.

Dalam sidang itu, perbuatan terdakwa Ernis Pardede diancam pidana melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setelah JPU selesai membacakan tuntutan kepada terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi dengan dibantu 2 anggotanya, Fytta Sipayung dan Simon Sitorus bertanya: Apakah terdakwa menerima tuntutan itu atau apakah akan melakukan permohonan?

Ditanya begitu terdakwa Ernis Pardede yang didampingi kuasa hukumnya, Baharudin mengaku akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU. “Kita akan pledoi yang mulia,” kata Baharudin.

Mendengar hal itu, majelis hakim Fitra Dewi memberi tenggat waktu 7 hari kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyelesaikan pledoi dimaksud.

Sayangnya di persidangan itu tidak dijelaskan, bagaimana sebenarnya hubungan darah antara terdakwa dengan saksi korban.(tmn)

Related posts

Leave a Comment