DPRD Medan Soroti Minimnya Realisasi Pajak Reklame

TOPMETRO.NEWS – Fraksi Partai Keadilam Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti buruknya realisasi pendapatan dari sektor Pajak Reklame pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp17,50 milyar dari target sebesar Rp89,8 milyar. Buruknya realisasi pendapatan pada pos pajak reklame ini dinilai sebagai bentuk “penghinaan” terhadap Pemerintah Kota Medan.

“Realisasi pendapatan pada pos pajak reklame hanya sebesar 17,50 milyar rupiah atau 19,48 persen dari target sebesar 89,8 milyar rupiah menurut kami, ini adalah sebagai bentuk “penghinaan” terhadap pemerintah kota Medan,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKS, M.Nasir kepada wartawan, Kamis (24/8/2017).

Muhammad Nasir mengatakan, kenyataan ini sangat kontraproduktif dengan fakta di lapangan reklame bertebaran di sepanjang jalan – jalan di kota Medan. Atau memang pencapaian terendah ini mengkonfirmasi apa yang selama ini dicurigai bahwa sebagian besar reklame di kota Medan adalah ilegal alias tidak berizin.

“Beberapa bulan tekahir, pemerintah kota Medan sudah gencar melakukan penertiban terhadap reklame liar dan reklame yang berdiri di lokasi yang telah dilarang namun pada saat yang sama pemerintah kota Medan tidak mampu menghentikan berdirinya reklame ilegal baru yang didirikan di jalan yang lain,” jelas Nasir.

Dalam kesempatan ini FPKS mengusulkan agar pemerintah kota Medan melakukan langkah – langkah represif secara aturan yaitu menerbitkan moratorium izin reklame baru dan seandainya tidak bisa juga menyelesaikan persoalan ini, pihaknya mendorong agar pemerintah kota Medan membuat kebijakan melarang segala bentuk reklame yang ada di kota Medan, termasuk mencabut kembali peraturan daerah kota Medan tentang pajak reklame.

“Menurut kami, persoalan reklame tidak bisa dianggap sepele lagi mengingat kondisi saat ini sudah sangat merusak estetika kota Medan. dan sepertinya reklame menjadi objek sandera segilintir oknum terhadap pemerintah kota Medan. kami tidak ingin pemerintah kota medan terlihat rendah dihadapan para pengusaha reklame atau oknum – oknum yang melindungi para pengusaha reklame yang nakal. kami mohon tanggapannya,” jelasnya

Oleh karena itu, kata Nasir, pihaknya perlu meminta penjelasan mengapa hal ini bisa terjadi, karena pendapatan dari sektor ini terus menyusut sementara reklame ilegal terus berdiri sehingga merugikan PAD kota Medan. (TM/04)

 

Related posts

Leave a Comment