Kecurangan di PPDB Online, Kadisdik Sumut Minta Bantuan Inspektorat Dalami Masalah

TOPMETRO.NEWS – Adanya dugaan kecurangan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK tahun 2017 yang sedang mendapat perhatian mulai ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Arsyad Lubis dengan berkoordinasi bersama inspektorat guna meminta bantuan inspektorat untuk melakukan pendalaman terhadap informasi kisruh PPDB itu.

“Itu langsung di respon, dan mereka sedang melakukan itu. Dan saya sudah tugaskan kepala sekolah SMA N 1, SMA N 2 misalnya, untuk hadir di Inspektorat, untuk didalami,” kata Arsyad saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, kemarin.

Hanya saja, Arsyad saat itu terkesan membela kepala sekolah yang diduga melakukan pelanggaran PPDB. Salah satu kasus yang disebutnya adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Medan.

“Tapi kemarin yang terjadi di SMA N 1 itu, bukan kepala sekolahnya, justru persyaratan anak ini kan cukup di terima. Justru kalau proses persyaratan itu punya kesalahan itu masalah lain lagi. Tetapi misalnya SMA N 1, Ombudsman juga tidak menemukan ada kesalahan kepala sekolah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sumut baru-baru ini menemukan ada 180 siswa sisipan di SMA N 2 Medan. Tak sampai di situ, ORI Sumut juga menemukan ada 72 siswa sisipan di SMA N 13 yang disebut-sebut sebagai sekolah favorit di Medan.

Para siswa sisipan ini juga terancam tidak memiliki Nomor Induk Siswa (NIS). Bahkan mereka juga terancam akan dipindahkan ke sekolah swasta.

Pada kesempatan itu, Arsyad juga membantah terkait dirinya menerima dugaan aliran dana untuk penerimaan siswa di luar jalur PPDB online tahun 2017.

“Tidak ada aliran dana yang namanya apapun kita lakukan pungutan menerima siswa yang masuk dari luar jalur PPDB Online,” ujarnya.

Hal ini berkenaan juga dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendapat aduan soal dugaan pungutan yang dilakukan ke calon siswa SMA N 2 Medan di luar jalur PPDB Online. Jumlahnya cukup fantastis, para calon siswa diduga dipatok Rp10 juta per bangku.

Ditanyai lebih lanjut, Arsyad juga terkesan tidak mengetahui informasi soal masuknya siswa sisipan itu. Dia hanya menjelaskan mekanisme normatif jalur PPDB.

“Setiap sekolah itu kan ada rombongan belajar (rombel). Maksimal 12 rombel per sekolah. Kalau diluar dari jumlah itu maka nanti akan ada masalahnya,” tukasnya.

Sampai sekarang pihaknya masih menunggu rekomendasi inspektorat untuk melakukan penindakan jika ada kepala sekolah yang terlibat.

“Ini kan persoalan laporan, terkait kepala sekolah mngetahui ini apa tidak, ini yang masih didalami inspektorat. Kalau kepala sekolahnya melakukan pelanggaran terhadap pergub yang mengatur soal PPDB itu, akan ada sanksinya,” pungkasnya.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment