Kades ‘Tiduri’ Remaja 16 Tahun Mengadu ke Poldasu

TOPMETRO.NEWS – NR (16), anak yatim yang sudah putus sekolah harus mengadukan nasibnya meminta keadilan atas perlakuan dugaan cabul yang diterimanya ke Poldasu, Senin (2/10/2017).

Korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang dan keluarganya.

Info yang diperoleh gadis remaja ini jauh-jauh datang dari Desa Aek Jangkan Kecamatan Halongonan,  Padanglawas Utara (Paluta) hanya untuk mengadukan nasibnya ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Poldasu.

Sebenarnya, keluarganya sudah pernah mengadukan kasus ini ke Polres Tapsel pada September 2017, namun entah bagaimana oleh kepolisian, laporan itu di SP3-kan.

Kepada polisi, korban mengaku telah dicabuli oknum Kepala Desa di tempatnya berdomisili.

Pelaku dugaan kasus cabul ini berinisial HS yang berprofesi seorang kepala desa. Pelaku melampiaskan hasrat bejatnya itu di sebuah rumah kosong milik pelaku pada 24 Mei 2017.

Perbuatan tidak senonoh ini terungkap ketika korban bercerita kepada adik majikannya bernama Siti Khoriah. Korban bekerja di toko grosir milik ayah dari Siti Khoiriah.

Kepada Siti Khoriah, korban membeberkan perihal kasus cabul yang dialaminya itu.

Mendengar penderitaan korban, Khoiriah kemudian berempati lalu melaporkan kejadian itu ke abangnya yang bernama Perhimpunan Ritonga hingga melaporkan kasus itu ke Poldasu . (tmn)

 

Related posts

Leave a Comment